Duh! Jutaan Perangkat IoT Terblokir Gara-Gara Aturan IMEI

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 20 November 2020 | 11:42 WIB
SAP dan Internet of Things (IoT)/Istimewa
SAP dan Internet of Things (IoT)/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi IoT Indonesia (Asioti) mengungkapkan bahwa lebih dari 2 juta perangkat Internet of Things (IoT) terkena dampak dari aturan validasi International Mobile Equiipment Identity (IMEI). Padahal aturan tersebut ditujukan untuk perangkat Handphone, Komputer dan Table (HKT) bukan untuk IoT.

Ketua Umum Asioti, Teguh Prasetya mengatakan bahwa implementasi aturan validasi IMEI yang diterapkan oleh pemerintah, membuat para pengguna IoT di Tanah terganggu.

Sekurangnya terdapat lebih dari 2 juta perangkat IoT – yang menggunakan kartu SIM seperti, jam pintar, alat pelacak, sistem pengambilan data elektronik dan lain sebagainya – terkena blokir karena IMEInya tidak terdaftar. Alhasil perangkat tidak dapat digunakan untuk membantu sistem operasi. Teguh belum menyebutkan kerugian secara finansial akibat perangkat IoT terblokir.

“Kalau jumlahnya banyak kan pusing juga karena harus satu-satu mendaftar [ke gerai operator]” kata Teguh kepada Bisnis.com, Jumat (20/11/2020).

Dia mengatakan bahwa sejumlah perangkat yang terkena blokir dalam kondisi siap digunakan atau bahkan sedang digunakan. Untuk membuka blokir, para pengguna IoT harus mendatangi gerai operator seluler. Hal tersebut, kata Teguh, dapat mengganggu operasional perusahaan dan memakan waktu.

Perangkat IoT merupakan perangkat non Handphone, Komputer dan Tablet. Perangkat IoT tidak terkena kewajiban validasi IMEI melalui mekanisme pendaftaran yang tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Regulasi mengenai IMEI hanya berlaku bagi perangkat-perangkat HKT. Tujuan dari regulasi ini, salah satunya adalah untuk menekan peredaran HKT yang berasal dari pasar gelap atau black market.

Untuk mengatasi hal tersebut, Teguh mengusulkan agar data base yang terdaftar sebagai perangkat IoT diberikan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sehingga terdaftar di Central Equipment Identity Register (CEIR) Kemenperin.

Setelah terdaftar di CEIR maka secara otomatis akan terhubung dengan EIR milik operator seluler dan langsung dimasukan ke dalam daftar putih (white list) milik operator seluler.

“Problemnya bagaimana masuk ke white list sehingga tidak diblok dan masuk dalam sistem operator,” kata Teguh.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper