Kemenkominfo Ajak Publik, Bahas PNBP yang Disebut Beratkan Industri Telko

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:40 WIB
Ilustrasi menara telekomunikasi pemancar sinyal frekuensi./Bloomberg
Ilustrasi menara telekomunikasi pemancar sinyal frekuensi./Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 31 Oktober 2023.

Nilai PNBP yang terus naik dinilai telah memberatkan industri telekomunikasi

RPM Kominfo dimaksud disusun dalam rangka menindaklanjuti ditetapkannya PP No.43/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 19 September 2023. 

Sesuai ketentuan dalam Pasal 30 PP No.43/2023 dimaksud, PP mulai berlaku 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu akan mulai berlaku pada 18 November 2023.

“Dengan telah ditetapkannya PP No.43/2023, kiranya peraturan pelaksanaannya perlu segera ditetapkan agar PP No.43/2023 dapat langsung diimplementasikan pada saat mulai berlaku,” tulis Kemenkominfo dalam siaran pers, Rabu (25/10/2023).  

Adapun sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (3) PP No.43/2023, substansi yang perlu disiapkan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo adalah mengenai tata cara perhitungan faktor pengurang untuk jenis PNBP dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio. 

RPM tersebut juga membahas soal indeks jenis pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan kewajiban sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.

Dalam rangka reformasi birokrasi dan simplifikasi regulasi, disamping substansi sebagaimana dimaksud di atas, terdapat peraturan pelaksanaan terkait PNBP Kominfo bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang kiranya perlu untuk diperbarui dan digabungkan dalam satu peraturan pelaksanaan, dalam bentuk Permen Kominfo. 

RPM Kominfo dimaksud memuat petunjuk pelaksanaan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang meliputi penerimaan yang berasal dari, penggunaan spektrum frekuensi radio, penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan denda administratif.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman:
  1. 1
  2. 2
Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper