Bisnis.com, JAKARTA - PT Indosat Tbk. (ISAT) tengah mengkaji keikutsertaanya dalam lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dengan sejumlah pertimbangan.
Indosat meminta pemerintah membagi blok lebar pita dengan sesuai, serta menetapkan harga yang terjangkau untuk lelang spektrum 700 MHz dan 26 GHz.
SVP Head of Corporate Communications Indosat Steve Saerang mengatakan permintaan itu dilakukan untuk memastikan operator seluler bisa benar-benar memanfaatkan spektrum yang diseleksi.
Dengan demikian, lanjut Steve, spektrum frekuensi tersebut dapat berdampak positif bagi masyarakat.
“Untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan pengalaman terbaik kepada pelanggan, serta mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia,’’ ujar Steve kepada Bisnis, Senin (9/10/2023).
Lebih lanjut, Steve juga meminta pemerintah mempertimbangkan ketersediaan ekosistem perangkat pada setiap pita frekuensi.
Pasalnya, setiap frekuensi memiliki ekosistem perangkat masing-masing. Alhasil, tidak semua spektrum frekuensi yang dilelang oleh Kemenkominfo dapat diterima oleh semua perangkat.
Untuk itu, Steve mengaku Indosat masih melakukan kajian yang komprehensif berdasarkan strategi bisnis dan kebutuhan jaringan kedepannya.
“Agar sejalan dengan misi kami menghadirkan pengalaman digital kelas dunia, menghubungkan, dan memberdayakan masyarakat,” ujar Steve.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kemenkominfo tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.
Dikutip dari laman Kemenkominfo, pemerintah pun tengah meminta pendapat publik atau konsultasi publik terkait RPM tersebut.
Sebagai informasi, ada RPM Kemenkominfo akan mengatur lima hal utama.
Pertama adalah penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 Mhz dengan rentang 703-748 MHz yang berpasangan dengan 758-803 MHz. Kemudian untuk pita frekuensi 2,6 GHz dengan rentang 24,25-25,85 GHz.
“Pengguna akan bebas untuk memilih teknologi yang akan digunakan pada kedua pita frekuensi. Kemudian, RPM tersebut juga mengatur potensi kewajiban tambahan bagi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi 700 MHz,” tulis siaran pers Kemenkominfo, dikuip Senin (9/10/2023).
Namun, Kemenkominfo tidak menjelaskan kewajiban tambahan dalam peraturan tersebut.
Lebih lanjut, akan ada kewajiban koordinasi bagi pemegang pita 26 GHz untuk memitigasi potensi harmful interference dengan prosedur yang lebih sederhana, yakni dengan sinkronisasi moda transmisi Time Division Duplex (TDD).
TDD merupakan metode pengiriman data membagi slot waktu pengiriman data dan waktu penerimaan data dalam satu frekuensi yang sama.
Selanjutnya terdapat time guard yang berada di antara waktu pengiriman data dan waktu penerimaan data yang berfungsi mencegah benturan.
Terakhir, RPM akan mengatur kewajiban refarming apabila terjadi kondisi penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contiguous).
Dengan dibentuknya RPM ini, maka seleksi spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz sudah ada di depan mata.