Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan tambahan kewajiban penggelaran jaringan bagi pemenang lelang spektrum 700 MHz.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail menuturkan frekuensi 700 MHz memiliki daya jangkau yang luas.
Dengan kelebihan tersebut, operator pemenang seleksi akan menghabiskan dana yang lebih efisien dalam penggelaran jaringan. Untuk itu, operator dinilai dapat menjangkau daerah rural dengan hemat.
“Potensi kewajiban tambahan pada pita frekuensi 700 MHz salah satunya adalah untuk mendorong upaya pemerataan akses internet hingga ke pelosok,” ujar Ismail kepada Bisnis, Rabu (4/10/2023).
Berdasarkan data Kemenkominfo, masih ada sekitar 9.113 desa di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang belum mendapat akses internet 4G.
Kehadiran spektrum frekuensi 700 MHz diharapkan dapat memenuhi kebutuhan di desa-desa tersebut.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan metode seleksi untuk pita frekuensi 26 GHz masih belum ditentukan.
Menurut Ismail, hal ini akan ditentukan dari perbandingan antara bandwidth yang disediakan dengan kebutuhan dan/atau permintaan dari para operator seluler.
“Apabila demand melebihi supply, maka regulasi menetapkan mekanisme pemilihan penggunanya adalah melalui mekanisme seleksi,” ujar Ismail.