Spektrum 700 MHz & 26 GHz Diminta Diberi ke Operator Komitmen Ekspansi 5G

Crysania Suhartanto
Rabu, 4 Oktober 2023 | 19:39 WIB
Ilustrasi jaringan internet 3G, 4G, dan 5G/freepik
Ilustrasi jaringan internet 3G, 4G, dan 5G/freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengusulkan pemenang seleksi 700 MHz dan 26 GHz adalah operator seluler yang memiliki komitmen menggelar 5G. Mastel menyayangkan jika pemenang lelang mampu membayar maha, namun enggan bangun 5G. 

Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan jika pemenang lelang tidak ingin membangun infrastruktur 5G maka yang dikorbankan adalah kepentingan negara.

“Jika itu sampai terjadi, yang dikorbankan adalah kepentingan negara dan masyarakat, untuk dapat memanfaatkan potensi 5G secara lebih optimal,” ujar Sigit kepada Bisnis, Rabu (4/10/2023).

Kendati demikian, Sigit mengakui spektrum frekuensi 700 MHz sebagai frekuensi low-band. Alhasil, secara karakteristik memang sesuai untuk jangkauan tetapi tidak dapat menghadirkan internet cepat. 

Sigit memperkirakan 700 MHz hanya dapat mendukung penggunaan 5G ini daerah terpencil, seperti pertambangan.

“Yang lebih membutuhkan jangkauan jaringan daripada kecepatan/kapasitas. Kita bisa bilang, "mencicipi 5G",” ujar Sigit.

Diketahui, untuk 700 MHz pemerintah akan melakukan seleksi 2x45 MHz. Jumlah tersebut masih terbilang kecil untuk 5G, meskipun nantinya pemenang lelang hanya satu pemenang. Jika pemenang ada tiga operator, maka jumlahnya makin kecil. 

Sementara untuk 26 GHz, kata Sigit, secara karakteristik bisa untuk kecepatan yang sangat tinggi ketika lebar pitanya mencukupi. Namun, area layanannya sangat sempit, sehingga hanya bisa dipasang di titik-titik tertentu saja.

Oleh karena itu, Sigit mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian terkait mid-band yang memang dirasa paling cocok untuk jaringan 5G.

“Tetap menunggu kepastian mid-band yang merupakan spektrum utamanya 5G segera dialokasikan juga,” ujar Sigit.

Diketahui, Kemenkominfo tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kemenkominfo terkait spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Adapun RPM Kemenkominfo akan mengatur lima hal utama, mulai dari penetapan penggunaan pita, penggunaan teknologi, dan lain-lain.

Saat ini, RPM ini sudah dalam tahap konsultasi publik atau penerimaan masukan dari publik untuk menghasilkan regulasi yang lebih optimal.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper