Seleksi Spektrum 700MHz dan 26 GHz Bakal Digelar Berdekatan

Crysania Suhartanto
Senin, 2 Oktober 2023 | 16:48 WIB
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). BTS membutuhkan spektrum frekuensi untuk melempar dan menangkap sinyal. Bisnis/Abdullah Azzam
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). BTS membutuhkan spektrum frekuensi untuk melempar dan menangkap sinyal. Bisnis/Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menggelar seleksi spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dalam waktu berdekatan.

Direktur Penataan Sumber Daya Dirjen SDPPI (Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika) Kemenkominfo Denny Setiawan mengusahakan agar seleksi tersebut dilakukan secepatnya.

“Ya, bersamaan atau berdekatan, pokoknya satu paket lah, tidak terlalu lama. Nanti mau 700 MHz bersamaan sekaligus atau beda seminggu, tetap tidak dalam waktu yang terlalu lama,” ujar Denny di sela acara yang digelar salah satu media, Senin (2/10/2023).

Seperti yang diketahui, saat ini frekuensi 700 MHz sebenarnya sudah siap untuk disewakan ke operator telekomunikasi. Hal ini dikarenakan spektrum frekuensi 700 MHz yang sebelumnya digunakan untuk saluran televisi sudah sepenuhnya dialihkan ke digital.

700 MHz termasuk dalam frekuensi rendah, sehingga jika menggunakan frekuensi ini, cakupan 5G akan lebih luas. Dahulu frekuensi tersebut digunakan untuk tv analog sehingga belum dapat dipakai untuk 5G.

Beberapa operator di negara Finlandia, Jerman, Perancis, Italia, Amerika Serikat, Mesir dan Saudi Arabia dikabarkan telah menggunakan frekuensi ini untuk 5G.

Denny mengatakan untuk melakukan seleksi penyewaan masih menunggu kajian dan regulasi lebih lanjut.  “Ya kami usahakan. Kan ini berkejar-kejaran, PM (Peraturan Menteri) harus selesai, ini kita harus definisikan juga seleksinya,” ujar Denny.

Lebih lanjut, Denny juga mengatakan pihaknya belum menentukan metode seleksi yang akan dilakukan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43/2023, seleksi tersebut dapat berupa lelang frekuensi ataupun dengan beauty contest. 

Denny mengatakan jika peminatnya banyak, seleksi bisa dilakukan dengan cara pelelangan. Sementara kalau peminatnya sedikit maka metode beauty contest yang akan digunakan.

Adapun, baik dari sisi lelang ataupun beauty contest, kata Denny, pihaknya memang belum memutuskan biaya minimal dari masing-masing tersebut. 

Namun, Denny mengatakan biaya akan dikaji sesuai dengan janji dari operator untuk dapat mengembangkan layanan telekomunikasi di Indonesia. 

“Nanti kita secara keseluruhan ya melihatnya, nanti juga tergantung dari usulan teman-teman operator tersebut kan, janji-janji mereka kan banyak tuh. Kita pengen detailkan. Nah gimana, mereka bisa membuktikan atau menjustifikasi bahwa usulan itu justified,” ujar Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper