PP 80/2015 Direvisi, Peluang Beauty Contest untuk Spektrum 700 MHz Terbuka

Crysania Suhartanto
Kamis, 21 September 2023 | 17:37 WIB
Ilustrasi pemancar frekuensi seluler/Bloomberg
Ilustrasi pemancar frekuensi seluler/Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan peluang pemberian spektrum frekuensi 700MHz ke operator seluler melalui metode seleksi atau pun beauty contest terbuka seiring dengan rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah No.80/2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kemenkominfo.

Direktur Penataan Sumber Daya Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan saat ini memang satu-satunya metode yang dapat dilakukan adalah lelang perihal pemberian spektrum, termasuk di pita 700 MHz. 

“Paling tidak di Peraturan Pemerintah ini bisa lebih fleksibel, kalau sekarang ini hanya lelang. (Nanti) dapat seleksi bisa beauty contest. Dapat tergantung dari nanti masukkan dari temen-temen industri. Kalau sekarang hanya satu opsi,” ujar Denny dalam acara 2nd 5G Summit yang diselenggarakan Mastel, Kamis (21/9/2023).

Pada PP No.80/2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kemenkominfo pembagian frekuensi masih menggunakan skema lelang.

Denny mengatakan hal ini akan berpeluang berubah, karena PP tersebut sedang dalam proses revisi. 

Adapun Denny mengatakan proses revisi ini akan disahkan sebentar lagi, karena sudah dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akan tetapi, Denny masih belum mengetahui kapan revisi tersebut selesai. 

“Prosesnya sudah lama kan, sudah (dalam proses) ditandatangani oleh Presiden. (Tahun ini) mudah-mudahan. Saya berdoa saja, bismillah,” ujar Denny.

Sebelumnya, Denny mengatakan lelang spektrum frekuensi 700 MHz ini akan dilaksanakan pada sekitar akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024. 

Namun, memang Denny masih belum mengetahui tepatnya tanggal pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan masih banyak yang harus dikaji. 

Selain itu, secara beriringan Denny mengatakan pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan menteri Kemenkominfo terkait pembagian spektrum frekuensi 700 MHz ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper