Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz Segera Dilelang, Masuk Tahap Partisipasi Publik

Crysania Suhartanto
Selasa, 3 Oktober 2023 | 22:47 WIB
Ilustrasi menara telekomunikasi yang memancarkan layanan internet/Bisnis.com
Ilustrasi menara telekomunikasi yang memancarkan layanan internet/Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menggelar lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dalam waktu dekat. Kemenkominfo tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. 

Kemenkominfo meminta masukan  publik atau konsultasi publik terkait RPM tersebut.

Sebagai informasi, RPM Kemenkominfo akan mengatur lima hal utama. Pertama adalah penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 Mhz dengan rentang 703-748 MHz yang berpasangan dengan 758-803 MHz. Kemudian untuk pita frekuensi 26 GHz dengan rentang 24,25-25,85 GHz.

“Pengguna akan bebas untuk memilih teknologi yang akan digunakan pada kedua pita frekuensi. Kemudian, RPM tersebut juga mengatur potensi kewajiban tambahan bagi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi 700 MHz,” tulis dalam siaran pers Kemenkominfo, dikutip Selasa (3/10/2023). 

Kemenkominfo tidak menjelaskan kewajiban tambahan dalam peraturan tersebut. 

Lebih lanjut, juga akan ada kewajiban koordinasi bagi pemegang pita 26 GHz untuk memitigasi potensi harmful interference atau gangguan dengan prosedur yang lebih sederhana, yakni dengan sinkronisasi moda transmisi Time Division Duplex (TDD).

Time Division Duplexing (TDD) merupakan metode pengiriman data membagi slot waktu pengiriman data dan waktu penerimaan data dalam satu frekuensi yang sama, selanjutnya terdapat time guard yang berada di antara waktu pengiriman data dan waktu penerimaan data yang berfungsi mencegah benturan.  

Terakhir, RPM akan mengatur kewajiban refarming apabila terjadi kondisi penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contogous).

Dengan dibentuknya RPM ini, maka seleksi spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz sudah ada di depan mata.

Adapun seperti yang diketahui, spektrum frekuensi 700 MHz sudah tidak berpenghuni setelah TV analog secara penuh telah dimigrasi ke TV digital. Alhasil, frekuensi 700 MHz sebenarnya seleksi spektrum 700 MHz sudah siap dilakukan.

Hal ini pun seturut dengan ucapan Menteri Kemenkominfo Budi Arie yang sempat mengatakan spektrum frekuensi 700 MHz sudah bersih dan siap untuk dilelang pada waktu dekat.

“Saat ini, kami sudah menyelesaikan program Analog Switch Off (ASO) sehingga spektrum frekuensi 700 MHz (low band) untuk 5G sudah bersih dan dapat dilelang,” ujar Budi pada Kamis (21/9/2023) lalu. 

Sementara itu, untuk spektrum frekuensi 26 GHz saat ini masih dalam kondisi idle, sehingga sudah dapat digunakan untuk layanan mobile broadband.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper