Bisnis.com, JAKARTA - PT XL Axiata Tbk. menyambut baik dan berminat untuk mengikuti perebutan alokasi spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Emiten berkode saham EXCL itu mengusulkan agar alokasi menggunakan mekanisme evaluasi.
Head of External Communications XL Henry Wijayanto mengatakan dengan adanya frekuensi baru akan membuat cakupan dan kualitas layanan menjadi meningkat.
“Sumber daya spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas di lain pihak merupakan sumber daya vital bagi operator, sehingga kami menyambut baik dan berminat terhadap terhadap pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz,” ujar Henry kepada Bisnis, Jumat (8/10/2023).
Henry juga menyarankan pemerintah mempertimbangkan mekanisme perebutan alokasi spektrum tersebut dilakukan dengan evaluasi, bukan seleksi.
Henry mengatakan industri telekomunikasi saat ini tengah lesu. Alhasil, skema evaluasi untuk alokasi spektrum diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi industri telekomunikasi.
Selain itu, Henry juga berharap skema tersebut dapat mempercepat pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi.
“Yang berdampak pada peningkatan perekonomian digital Indonesia,” ujar Henry.
Diketahui, pendapatan rata-rata dari setiap penggunanya (ARPU) perusahaan telekomunikasi tengah mengalami penurunan.
Berdasarkan data dari Selular, pada tiga dekade lalu, ARPU operator telekomunikasi bisa mencapai Rp75.000-Rp100.000. Namun, saat ini tidak ada satupun operator seluler yang ARPU-nya mencapai angka Rp50.000.
Adapun jika mekanisme yang dipilih adalah seleksi melalui pelelangan, harga penawaran lelang harus dihitung dengan seluruh total kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
Saat ini BHP frekuensi sudah cukup memberatkan industri telekomunikasi, sehingga Henry menyarankan agar biaya ini harus dijaga dalam level yang dianggap sehat.
“Dengan maksud peningkatan cakupan layanan tetap tumbuh maupun peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan makin meningkat,” ujar Henry.
Selain XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk. juga menyatakan minat untuk terlibat dalam perebutan alokasi spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys mengatakan pihaknya memang masih mengkaji ketentuan lelang yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun, Merza dengan tegas menyatakan minatnya untuk ikut serta dalam lelang.
“Ya pasti berminat dong,” ujar Merza kepada Bisnis, Rabu (4/10/2023).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kemenkominfo tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.
Dikutip dari laman Kemenkominfo, pemerintah pun tengah meminta pendapat publik atau konsultasi publik terkait RPM tersebut.