Bisnis.com, JAKARTA – Meta, induk media sosial Facebook dan Instagram, dikabarkan tengah mengajukan izin ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjadi social commerce.
Hal ini tentu menggemparkan. Pasalnya, Facebook dan Instagram memiliki basis pengguna yang lebih besar dari TikTok, yang belum lama banyak diprotes karena kekuatan algoritmanya dan promo yang diberikan.
Adapun basis pengguna adalah kekuatan terbesar dari media sosial yang tidak dimiliki e-commerce seperti Tokopedia, Shopee dan lain sebagainya.
Berdasarkan laporan We Are Social, jumlah pengguna Facebook di Indonesia mencapai 135,05 juta orang pada awal 2023. Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar Facebook di dunia.
Jumlah pengguna Facebook di Indonesia hanya kalah dari India yang sebesar 369,9 juta dan Amerika Serikat yang berjumlah 186,4 juta pengguna.
Data lain menujukkan bahwa jumlah pengguna Facebook tumbuh cepat. Jika pada Januari 2023 masih sekitar 135 juta, 7 bulan kemudian atau pada Agustus 2023 telah meningkat 70 juta pengguna menjadi 205,4 juta pengguna, menurut laporan Napoleon Cat.
Sementara itu Instagram disebut menjadi aplikasi yang paling banyak diunduh kedua di dunia sepanjang masa. Di Indonesia, jumlah pengguna Instagram disebut mencapai Indonesia 97.6 juta.
Instagram sempat mengalami penurunan pendapatan, pada paruh pertama 2022. Hal ini diduga menjadi penyebab Instagram ingin memomentisasi platform mereka.
Facebook dan Instagram Sedang Mengajukan Perijinan Sosial Commerce. (Afaani Fajrianti)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim. Dia menyebut media sosial Facebook dan Instagram tengah mengajukan izin sebagai social commerce ke Kemendag.
Sebagaimana diketahui, selama ini media sosial di bawah induk Meta itu telah lama menjadi wadah promosi produk untuk diperdagangkan. Namun, kembali merujuk Permendag No.31/2023 mengharuskan seluruh model bisnis PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) berizin sesuai fungsinya.
Pada pasal 21 ayat (3) menyatakan PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
"[Facebook dan Instagram] sedang mengajukan [izin] social commerce," ujar Isy saat ditemui di Kantor Badan Pangan Nasional, Senin (16/10/2023).
Dia menjelaskan, izin yang diberikan social commerce nantinya sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (KP3A). Adapun alasan izin sebagai KP3A yakni untuk menjembatani bilamana terjadi sengketa dengan konsumen.
"Kemudian dia [social commerce] harus menyelesaikan segala itu [sengketa] melalui kantor penghukum. Jadi KP3A itu sebagai kantor penghubung saja," jelas Isy. (Afaani Fajrianti)