TikTok Shop Ditutup Sore Ini, Kenali Perbedaan Social Commerce dan E-Commerce

Redaksi
Rabu, 4 Oktober 2023 | 16:15 WIB
Logo TikTok, Spotify, Twitter, dan Instagram/unsplash
Logo TikTok, Spotify, Twitter, dan Instagram/unsplash
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - TikTok mengumumkan akan menutup TikTok Shop sore ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB, karena peraturan di Indonesia telah melarang praktik e-commerce dan social commerce dalam satu platform. 

TikTok pun memutuskan untuk memisahkan e-commerce dengan social commerce, yang kemudian berdampak pada 13 juta penggunna. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan sosial commerce. Maka demikian, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial media saja atau e-commerce.

Berikut Penjelasan Perbedaan Antara Social Commerce dan E-Commerce:

Social Commerce

Dalam Permendag No. 31 Tahun 2023, Social Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Penjelasan yang diambil dari sumber lain menjelaskan bahwa Social Commerce menjual langsung melalui platform media sosial, karena media sosial adalah saluran online, sementara e-commerce adalah bagian dari e-niaga. 

Hal ini melibatkan pengintegrasian fitur e-commerce ke dalam platform media sosial, yang memungkinkan pengguna menemukan, mencari, dan membeli produk tanpa meninggalkan platform sosial. 

Di Indonesia, jual beli barang ataupun jasa langsung di sosial media diantaranya Facebook, Instagram, dan TikTok. Namun, belakangan Kemenkominfo menyampaikan bahwa Facebook dan Instagram tidak termasuk ke dalam social commerce. 

Social Commerce menawarkan beberapa keuntungan salah satunya adalah pelanggan dapat membeli produk sambil berinteraksi dengan pengguna lain. Hal ini memudahkan pelanggan untuk mengobrol, meningkatkan kemampuan berinteraksi dengan audiens melalui konten. 

Untuk transaksi sosial atau sosial biasanya terdapat halaman pembayaran tersendiri. Oleh karena itu, pengguna mungkin harus membuka kembali halaman pembayaran dompet elektronik atau layanan tertentu. 

Social commerce menawarkan fitur yang lebih beragam, termasuk kolom komentar. Setiap penjual perdagangan sosial memiliki kebijakan keterlibatan pelanggannya sendiri. 

Selain itu, social commerce yang tidak selalu menggantungkan pada kolom ulasan atau review dan tidak terlalu mempengaruhi belanja di media sosial layaknya e-commerce. 

Untuk social commerce, pelaku usaha sepenuhnya memanfaatkan fitur-fitur media sosial. Misalnya menggunakan video TikTok, Reels Instagram, dan berbagai fitur lainnya.

E-Commerce        

Secara umum e-commerce hanya melayani proses jual beli barang secara online. Ini mencakup penjualan melalui berbagai saluran digital, termasuk pasar online, situs web, dan aplikasi penjualan khusus. 

Dikutip dari investopedia, Rabu (04/10/2023), e-commerce dapat beroperasi di berbagai jenis segmen pasar termasuk bisnis ke bisnis, bisnis ke konsumen, konsumen ke konsumen, dan konsumen ke bisnis. 

Tak hanya itu, dilakukan melalui komputer, tablet, smartphone, dan perangkat pintar lainnya hanya dengan internet saja.

Faktanya, hampir semua produk dan layanan  tersedia melalui transaksi e-commerce, termasuk buku, musik, tiket pesawat, dan layanan keuangan seperti investasi sekuritas dan perbankan online. Teknologi ini dinilai sangat inovatif. 

Pelanggan e-commerce tentunya dapat melihat  produk yang ditampilkan dengan deskripsi dan harga yang jelas, memilih produk dengan mudah dan melanjutkan pembayaran dengan berbagai metode yang diinginkan. 

Di Indonesia, platform e-commerce yang populer dan mudah ditemukan antara lain Tokopedia, bukalapak, lazada dan blibli.

Sedangkan untuk e-commerce, menawarkan kelebihan bagi konsumen  seperti kenyamanan, peningkatan pilihan, potensi pengurangan biaya di muka, penjualan internasional, dan penargetan ulang pelanggan yang mudah.

Sementara itu, situs e-commerce mempunyai beberapa kelemahan. Hal ini antara lain terbatasnya layanan pelanggan, kurangnya kepuasan instan, tidak bisa menyentuh produk, ketergantungan pada teknologi, dan persaingan yang tinggi. 

Dengan adanya perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 bahwa platform sosial media TikTok dengan layanan e-commerce TikTok Shop resmi dilarang untuk melakukan transaksi dan hanya diperbolehkan sebagai media promosi saja, seperti Instagram, Facebook, dan lain-lain. (Afaani Fajrianti)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Redaksi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper