Bisnis.com, JAKARTA - PT Supra Primatama Nusantara (Biznet) memastikan jumlah pelanggan dari segmen UMKM, termasuk konten kreator, tidak akan berkurang kendati fitur TikTok Shop akan tutup sore ini, Rabu (4/10).
TikTok Shop telah digunakan oleh 6 juta penjual online dan 7 juta kreator, yang sebagian dari jumlah tersebut adalah pelanggan Biznet.
Senior Manager Marketing Consumer Biznet Adrianto Sulistyo mengatakan hingga kuartal III/2023 jumlah pelanggan Biznet dari segmen ritel dan korporasi mencapai 600.000 pengguna. Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan UMKM dan juga konten kreator, yang membutuhkan jaringan internet stabil milik perusahaan.
Adapun mengenai TikTok Shop yang akan tutup hari ini, menurutnya, tidak terlalu berdampak pada pasar perusahaan. Tutupnya TikTok Shop tidak serta merta membuat pelanggan UMKM dan konten kreator berhenti berlangganan internet rumah.
“Imbas dari kebijakan itu belum ada, karena masyarakat pengguna itu (TikTok Shop) adalah masyarakat kreatif. Banyak plaform yang bisa mereka gunakan untuk kegiatan live shopping,” kata Adrianto kepada Bisnis, Selasa (10/9/2023).
Adrianto meyakini tutupnya TikTok Shop tidak akan berdampak pada bisnis perusahaan.
Sebelumnya, TikTok berencana menutup TikTok Shop untuk menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini menandakan bahwa para pengguna TikTok Shop yang jumlah mencapai 13 juta pengguna, tidak dapat lagi bertransaksi di social commerce tersebut.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok dalam rilis resminya, Selasa (3/10/2023).
TikTok mengatakan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana social commerce tersebut ke depannya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.
Peraturan ini pun mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Adapun dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.
Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.
Terkait keputusan tersebut, Tiktok pernah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.
Menurut perwakilan TikTok Indonesia dalam rilis resminya, keputusan pemerintah tersebut akan berdampak pada penghidupan dari 13 juta pihak yang menggunakan TikTok Shop untuk bekerja.
“Bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok tersebut, pada Rabu (27/9/2023).