Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan regulasi terkait kecerdasan buatan (AI) yang akan dibuat tidak akan mengekang perkembangan teknologi.
Direktur Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan teknologi kecerdasan buatan ini tidak sepenuhnya buruk.
Oleh karena itu, Kemenkominfo berusaha sebisa mungkin untuk dapat memperbesar dampak positif kecerdasan buatan dan memperkecil dampak negatifnya.
“Kita mengacu ke situ, jadi moderat sifatnya. Tidak mengekang pengembangan AI, tetapi juga tidak melonggarkan atau terlalu longgar,” ujar Usman kepada Bisnis, Rabu (11/10/2023).
Dikutip dari Nielsen Norman Group, AI memiliki potensi untuk meningkatkan produktivitas hingga 66 persen. Selain itu, AI juga dapat membuka peluang baru untuk efisiensi dan inovasi.
Namun di sisi lain, AI juga membuka pintu yang lebih luas terkait permasalahan etika dan privasi data. Berdasarkan catatan Bisnis, penggunaan AI yang tidak etis berpotensi mengganggu privasi individu serta menggantikan sepenuhnya pekerjaan manusia.
Oleh karena itu, Usman mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan revisi Undang-Undang ITE No.16/2016 untuk terus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Selain itu, Kemenkominfo melalui biro hukumnya tengah menyusun panduan etika dalam perkembangan kecerdasan buatan.
“Sedang disusun, masih dalam proses. Dengan panduan etika itu kita jadi punya semacam arah ketika kita menggunakan kecerdasan buatan,” ujar Usman.
Lebih lanjut, Usman mengaku saat ini Kemenkominfo bersama BRIN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Perekonomian tengah membuat strategi nasional pengembangan kecerdasan buatan yang juga tengah berjalan pararel.
Sebelumnya, dikutip dari laman Kemenkominfo, Wakil Menteri Kemenkominfo Nezar Patria mengatakan perlu ada kebijakan terkait perkembangan AI yang ada saat ini. Mulai dari moderasi konten, keberimbangan dan nondiskriminasi, serta upaya penguatan literasi digital.
“Kita harus akui bahwa AI membawa berbagai risiko seperti pelanggaran hak privasi dan penyalahgunaan kekayaan intelektual yang butuh ditangani secara hati-hati," ujar Nezar.