Masih Banyak yang Jualan, TikTok Belum Hentikan TikTok Shop, Pak Zulhas...

Hesti Puji Lestari
Selasa, 3 Oktober 2023 | 07:11 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunjungi pedagang kosmetik di Pasar Asemka, Jumat (29/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunjungi pedagang kosmetik di Pasar Asemka, Jumat (29/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - TikTok Shop masih bisa digunakan alias belum dihentikan TikTok hingga hari ini, Selasa 3 Oktober 2023.

Dari penelusuran Bisnis, masih banyak pengguna TikTok yang melakukan live streaming sembari mencantumkan keranjang kuning di akun milik mereka.

Selain itu, menu Shop di TikTok Shop juga masih tersedia dan bisa diakses. Melalui menu Shop tersebut, pengguna bisa dengan mudah membeli barang yang diinginkan.

Padahal jika mengacu pada pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, TikTok Shop paling tidak sudah harus ditutup hari ini, Selasa 3 Oktober 2023.

Seperti diketahui, Mendag memberikan toleransi selama satu pekan untuk TikTok menutup TikTok Shop sejak aturan tersebut diundangkan pada Selasa 26 September 2023.

Jika aturan ini tidak dihiraukan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada TikTok.

Pasal 50 ayat 2 Permendag 31 2023 telah menjelaskan alur pemberian sanksi bagiperdagangan elektronik yang melanggar ketentuan pemerintah.

Sanksi yang paling ringan adalah tertulis sementara yang paling berat yakni pencabutan izin usaha, berikut adalah alurnya.

1. peringatan tertulis;

2. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;

3. dimasukkan dalam daftar hitam;

4. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau

5. pencabutan izin usaha.

TikTok pun dikabarkan telah menaggapi keputusan dari pemerintah Indonesia tersebut.

Dilansir dari ABC News, TikTok menyatakan menyesalkan keputusan pemerintah Indonesia yang melarang transaksi e-commerce di platform media sosial. Sebab menurut mereka, ini akan berdampak pada jutaan pelaku UMKM lainnya.

Namun TikTok Indonesia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka akan menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan “akan mengambil jalur ke depan yang konstruktif.”

“Kami sangat menyesalkan pengumuman pemerintah, terutama bagaimana hal itu akan berdampak pada mata pencaharian enam juta penjual dan hampir tujuh juta pembuat afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” demikian pernyataan TikTok dilansir dari ABC News.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper