Bisnis.com, JAKARTA - Membahas soal TikTok, media sosial yang kerap dikenal dengan konten video pendeknya seakan tidak akan pernah habis. Selain banyak video yang viral dari platform milik ByteDance, platform itu telah melahirkan tren-tren baru bagi warga net.
TikTok terus bermetamorfosis dari media sosial yang identik dengan konten video orang berjoget, menjadi pelantar video pendek yang menghibur dan informatif, hingga menjemelma menjadi platform jual beli.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat, aplikasi TikTok menempati peringkat keempat sebagai media sosial yang sering digunakan dengan persentase 26,8 persen di bawah YouTube dengan 65,41 persen, Facebook 60,24 persen, dan Instagram sebanyak 30,51 persen.
Melihat data itu, tak heran jika TikTok tergiur untuk menikmati manisnya pasar niaga elektronik atau e-commerce.
Pada 2021, TikTok secara resmi meluncurkan fitur baru dalam aplikasinya, TikTok Shop. Fitur itu sangat sederhana, hanya mewadahi para penjual dengan para calon pembelinya. Transaksi pun tidak harus berpindah ke aplikasi lain.
Menariknya, TikTok Shop memiliki keunggulan yang tidak dimiliki e-commerce lain. Para penjual dapat menjajakan barang dagangannya melalui siaran langsung atau live streaming pada aplikasi TikTok yang dapat ditonton ribuan pengguna.
Tidak hanya kreator besar, pengguna biasa pun dapat menggunakan fitur TikTok Shop untuk menjual barang dagangannya.
APJII mencatat, meski belum sebesar para pesaingnya seperti Shopee, Lazada, atau Tokopedia, tapi setidaknya TikTok telah meraup 8,29 persen ceruk toko online yang paling sering diserbu para netizen.
Hadirnya tren berbelanja semudah mengusapkan jari di layar ponsel ternyata justru menjadi ancaman lain bagi perkembangan industri dalam negeri, utamanya UMKM. Pasalnya, kemudahan berbelanja dan harga barang yang murah telah membuat pelaku UMKM menjerit.
Kondisi itu telah mendapatkan atensi langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala negara langsung memerintahkan jajarannya untuk segera mengatur social commerce, seperti TikTok, imbas anjloknya bisnis UMKM di sejumlah pasar.
Jokowi mengatakan social commerce memberi dampak yang cukup besar terhadap penjualan serta produksi di UMKM. Dia pun menyoroti kehadiran TikTok Shop yang seharusnya hanya berperan sebagai media sosial, bukan social commerce.
“Di beberapa pasar, sudah mulai anjlok menurun [bisnis UMKM] karena serbuan… mestinya, dia itu kan sosial media, bukan ekonomi media,” kata Jokowi.
Langkah seribu pun diambil Jokowi untuk menyelamatkan napas para pedagang UMKM. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.
Regulasi tersebut, lanjut Jokowi, mengatur fungsi aplikasi seperti TikTok sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi. Saat ini peraturan tersebut telah disiapkan oleh lintas kementerian dan menunggu pengesahan dari Kementerian Perdagangan.
“Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu,” kata Jokowi.
TikTok Shop pun mendapat lampu merah, Kementerian Perdagangan akhirnya telah mengeluarkan aturan social commerce dan e-commerce melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berlaku mulai 27 September 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan tujuan pemerintah menerbitkan beleid tersebut untuk menciptakan sistem perdagangan secara elektronik yang adil dan sehat seiring dengan perkembangan teknologi yang dinamis.
"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan sistem digital begitu cepat sehingga ada beberapa yang belum diatur. Ini kita tata, kita atur. Kalau ada beberapa negara lain melarang, kita tidak. Kita atur agar bukan persaingan bebas tapi persaingan yang adil," kata Zulhas di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).
Aturan itu tegas melarang kehadiran TikTok Shop, larangan social commerce melakukan transaksi jual-beli tertuang dalam pasal 21 ayat 3 beleid tersebut. Adapun fungsi social commerce secara spesifik hanya dapat menyediakan fasilitas promosi produk tanpa transaksi langsung melalui platform, sesuai dengan pasal 1 ayat 17.
Adapun, dalam pasal 1 ayat 17 beleid tersebut menyebutkan bahwa social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan atau jasa.
Zulhas mengatakan, model social commerce hanya diperbolehkan mempromosikan produk seperti halnya iklan televisi, bukan untuk transaksi. Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
"Social commerce dia iklan boleh promosi boleh, tapi tidak boleh transaksional, tidak boleh buka toko, buka warung, tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh," kata Zulhas.
Di lain pihak, TikTok merasa dirugikan dengan peraturan tersebut. TikTok menyayangkan keputusan pemerintah dalam Permendag No. 31 Tahun 2023.
Menurut perwakilan TikTok Indonesia dalam rilis resminya, keputusan pemerintah tersebut akan berdampak pada penghidupan dari 13 juta pengguna TikTok Shop untuk bekerja.
Namun, TikTok mengatakan pihaknya akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan menempuh jalur konstruktif ke depannya.
Kami sangat menyayangkan terkait dengan pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok Indonesia, dikutip Rabu (27/9/2023).