Menghitung Hari 'Suntik Mati' TikTok Shop

Muhammad Ridwan
Senin, 2 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Logo aplikasi TikTok ditampilkan di sebuah smartphone./Bloomberg-Brent Lewin
Logo aplikasi TikTok ditampilkan di sebuah smartphone./Bloomberg-Brent Lewin
Bagikan

Investasi TikTok

Kehadiran aturan baru tersebut bak dua bilah mata pisau bagi pemerintah. Satu sisi ingin menyelamatkan para pedagang UMKM, tapi di sisi lain terdapat rencana investasi TikTok senilai US$10 miliar atau setara Rp148 miliar yang akan disuntikkan di Indonesia.

Rencana investasi tersebut merupakan buah dari pertemuan antara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan CEO TikTok, Shou Zi Chew pada Juni 2023.

Dia mengatakan TikTok memiliki komitmen yang kuat di Asia Tenggara termasuk Indonesia dan akan menginvestasikan miliaran dolar selama tiga hingga lima tahun ke depan.

"Kami memperlakukan tempat ini sebagai lingkungan rumah kami, dan bukan sebagai tujuan wisata yang jauh. Jadi kami ingin berinvestasi secara proporsional berdasarkan peluang yang ada dan juga kedekatannya dengan basis kami," tutupnya

Usai diterbitkannya aturan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew baru-baru ini.

Pertemuan Luhut dengan CEO TikTok dilakukan usai pemerintah memutuskan untuk melarang TikTok Shop melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Dia pun mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Shou Zi Chew.

"Kemarin TikTok ketemu CEO-nya sama saya. Jadi mereka juga menerima," ujar Luhut di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Dia juga menjelaskan alasan TikTok dilarang melakukan transaksi jual beli. Menurutnya, pemerintah ingin memisahkan fungsi media sosial dengan perdagangan elektronik.

"Kita tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman:
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper