Menghitung Hari 'Suntik Mati' TikTok Shop

Muhammad Ridwan
Senin, 2 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Logo aplikasi TikTok ditampilkan di sebuah smartphone./Bloomberg-Brent Lewin
Logo aplikasi TikTok ditampilkan di sebuah smartphone./Bloomberg-Brent Lewin
Bagikan

Napas Terakhir ke TikTok Shop

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan menyurati para platform e-commerce dan social commerce untuk mematuhi aturan tersebut. Untuk TikTok Shop, Kemendag memberikan tenggat waktu 1 pekan terhitung sejak aturan tersebut diterbitkan untuk menghentikan aktivitas perdagangan di platformnya.

Zulhas mengatakan, apabila nantinya ada platform yang masih melanggar, pihaknya tidak segan-segan untuk mengenakan sanksi. Tahap pertama, sanksi berupa teguran. Apabila peringatan tersebut diabaikan, Zulhas mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.

Secara terperinci, ihwal sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

"Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan, dan seterusnya nanti kalau masih juga [melanggar] ya dicabut izin," kata Zulhas.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), memberi waktu satu pekan untuk TikTok Shop menghentikan aktivitas transaksi jual beli di platformnya. Hal itu seiring telah terbit dan berlakunya Permendag No.31/2023 sebagai revisi dari Permendag No.50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Tidak boleh lagi, mulai kemarin [berlaku]. Tapi kita kasih waktu seminggu, ini sosialisasi namanya, besok saya surati itu [TikTok]," ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan pada Senin (2/10/2023), fitur TikTok Shop masih dapat digunakan. Aktivitas para pedagang atau seller di TikTok Shop pun masih aktif menjajakan barang dagangannya melalui live streaming.

Selain itu, berbagai pernak-pernik dengan harga murah masih diobral dalam platform tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman:
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper