Beli iPhone 15 di Luar Negeri? Ini Cara Hitung Pajak dan Daftar IMEI

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 24 September 2023 | 15:56 WIB
iPhone 15/apple.com
iPhone 15/apple.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda pecinta iPhone, pasti sudah tak sabar untuk membeli generasi terbarunya yakni iPhone 15.

Sayangnya, di Indonesia kini belum masuk, sehingga harus menunggu lebih lama untuk mendapatkannya.

Akan tetapi Anda juga bisa membelinya di luar negeri dan membawanya ke Indonesia.

Untuk membeli smartphone di luar negeri, Anda harus membayar pajaknya.

  • Pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dimpor melalui barang bawaan penumpang adalah sebagai berikut:
     
    Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar:10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
  • 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut perhitungan bea masuk smartphone dari luar negeri

Jika Anda berminat membeli iPhone 15 dengan kapasitas 256 GB, di Apple AS dijual US$1.099.

Harga barang: US$1.099

Pembebasan: US$500, jadi yang dikenakan pajak sebesar US599

Kurs: Rp15.000

Nilai Pabean (NP) 599x 15.000 = Rp8.985.000

Bea Masuk (BM) 10% x NP = Rp898.500

Nilai Impor (NI): BM + NP = Rp8.985.000 + Rp898.500 = 9.883.500

PPN : 11% x NI = 11% x 9.883.500 = 1.087.185

PPH : 10% x NI (untuk yang punya NPWP) = 10% x 9.883.500 = 988.350

Total tagihan yang harus dibayar BM + PPN + PPH = 898.500 + 1.087.185 + 988.350 = 2.974.035

Atau Anda bisa juga pakai kalkulator bea cukai di link berikut ini https://bcjember.beacukai.go.id/calculator-imei

Cara daftar IMEI smartphone beli di luar negeri

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store).

Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Elektronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.

Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor. Dalam hal harga HKT di bawah USD 500, maka proses registrasi selesai. Dalam hal harga HKT di atas USD 500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Informasi yang dimuat pada Formulir Permohonan untuk pendaftaran IMEI 

Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:

Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;
Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;
Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
Tanggal kedatangan sarana pengangkut;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;
Jumlah perangkat telekomunikasi;
Jenis perangkat telekomunikasi;
Merek perangkat telekomunikasi;
Tipe perangkat telekomunikasi; dan
IMEI atas perangkat telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper