Tak Main-Main, Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipenjara dan Didenda Rp2 Miliar

Hesti Puji Lestari
Jumat, 22 September 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Jangan sembarangan menggunakan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp. Sebab kamu bisa mendapatkan hukuman bui atau denda Rp2 miliar.

Seperti diketahui, WhatsApp memiliki banyak fitur yang memanjakan penggunanya. Salah satu yang tengah booming belakangan ini adalah stiker WhatsApp.

Dengan menggunakan stiker WhatsApp, maka seseorang bisa berbagi ekspresi tanpa perlu menggunkan emoticon yang tersedia.

Kamu bisa mengirim stiker hewan sedang marah, atau bahkan di beberapa kasus, pengguna WA menggunakan wajah orang lain sebagai stiker.

Tapi tahukah kamu, menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa menimbulkan masalah.

Sebab di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur tentang privasi orang lain, termasuk wajah yang dijadikan stiker WhatsApp.

Menurut Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisikan bahwa:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik." 

Tidak main-main, hukuman yang didapat pelanggar jika terbukti melanggar akan sangat berat. Hal tersebut masuk dalam Pasal 48 ayat 1 yang berisikan bahwa:

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)."

Selain itu, pasal yang akan menjerat juga tercantum dalam pasal 26 ayat 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang.

Meski demikian, penggunaan wajah yang termasuk data orang sebagai stiker WhatsApp telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi:

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper