Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi segera melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) agar ikut memerangi judi online.
Menkominfo meminta kepada mereka untuk terlibat dalam memberantas judi online.
“Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” kata Budi, dikutip Kamis (21/09/2023).
Sebelumnya, Budi juga telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google. Budi juga mengajak bekerja sama memerangi judi online.
Kemenkominfo terus memerangi judi online karena berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial. Sesuai Instruksi Menkominfo No.1/2023, Kemenkominfo berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.
Menkominfo telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memblokir rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.
Selanjutnya, Kemenkominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.
“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ungkap Budi.
Dalam bidang penegakan hukum, Kemenkominfo berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia. “Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukumnya,” ujarnya.
Perlu diketahui, Instruksi Menkominfo No.1/2023 berisi tentang langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judul online di ruang digital Indonesia.
Instruksi Menkominfo ini merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.
Sesuai pasal tersebut, Kementerian Kominfo melakukam pencegahan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.