Registrasi Kartu Prabayar Pakai Biometrik, Kemenkominfo Kebut Regulasi

Crysania Suhartanto
Selasa, 19 September 2023 | 21:38 WIB
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan regulasi mengenai registrasi pelanggan kartu prabayar berbasis biometrik. Kemenkominfo berambisi menyelesaikan regulasi tersebut secepatnya. 

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Kemenkominfo no.5/2021, operator seluler harus mengetahui dengan pasti pelanggan mereka. 

Dalam mengenali pelanggan, terdapat tiga petujuk teknis yang dapat dilakukan perusahaan telekomunikasi.

Pertama, face recognition (sistem pengenalan wajah) atau biometrik wajah, kemudian finger print (biometrik jari) dan terakhir melalui mata.

Kemenkominfo terus mendorong agar sistem pengenalan pelanggan yang lebih baik berjalan lancar dengan menyiapkan regulasi, yang diharapkan selesai secepatnya.

“[Target regulasi selesai] As soon As Possible mau saya, karena dari sisi pengaduan dan penipuan sudah banyak. Sekarang banyak orang menggunakan identitas orang lain untuk mendaftar ke OTT terus melakukan penipuan, dan saat dilihat ternyata identitas orang lain,” kata Wayan, Selasa (19/9/2023). 

Wayan belum mengetahui kapan regulasi tersebut hadir. Dia mengatakan terdapat sejumlah hambatan yang harus dilalui, salah satunya perihal penetrasi smartphone atau ponsel pintar. 

Untuk mengimplementasikan face recognition, kata Wayang, dibutuhkan dukungan ponsel pintar. Ketiga langkah pengenalan pelanggan yang lebih baik baru dapat terealisasi jika pelanggan telah memiliki smartphone yang memiliki fitur kamera, hingga sensor sidik jari. 

“Tergantung Smartphone. Kalau ini sudah masif, itu bisa dilakukan,” kata Wayan. 

Sekadar informasi, autentikasi biometrik untuk menjaga keamanan data masyarakat saat melakukan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM) adalah wacana yang telah bergulir sejak 2020. Kebijakan ini tak kunjung terealisasi. 

Saat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih ada. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi mengatakan bahwa verifikasi biometrik ini merupakan salah satu upaya penyempurnaan dari Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

“Langkah ini untuk menekan kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi," ujarnya 

Pada saat itu, diskusi telah melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan operator telekomunikasi terkait. Namun, setelah 3 tahun tak kunjung terjadi.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper