Kemenkominfo Susun Turunan UU PDP, Masuk Tahap Partispasi Publik

Redaksi
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:01 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers perjudian online di kantor Kominfo, Jakarta pada Kamis (20/7/2023). /Bisnis.com-Widya Islamiati
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers perjudian online di kantor Kominfo, Jakarta pada Kamis (20/7/2023). /Bisnis.com-Widya Islamiati
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang No.27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Masyarakat dapat berkontribusi melalui situs https://pdp.id mulai tanggal 31 Agustus 2023.

Menteri Komunikasi dan Informasi (menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan disahkannya UU PDP menjadi landasan bagi pemerintah untuk lebih melindungi hak-hak dasar masyarakat. Sesuai  amanat UU PDP, pemerintah menyusun RPP PDP dengan melibatkan masyarakat.

"Melalui penyelenggaraan forum ini, Kemenkominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi,” kata Budi, dikutip Kamis (31/8/2023). 

Budi menambahkan hal tersebut dilakukan guna memberikan peluang bagi Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di sektor private maupun publik agar dapat mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi.

Sementara itu Wakil Menteri Kemenkominfo Nezar Patria mengatakan otoritas pelindungan data pribadi di beberapa negara telah menyusun pernyataan bersama menyoroti praktik pengumpulan data pribadi secara otomatis dan berskala besar. 

Pernyataan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa semua informasi yang diunggah dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) yang saat ini tengah disusun oleh pemerintah, mengatur  lebih lanjut mengenai Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) meliputi ketentuan mengenai kegiatan pemprosesan data pribadi, salah satunya perihal pengungkapan dan analisis data pribadi.

Sebagai informasi, penegakan peraturan UU PDP akan berdampak luas terhadap ekosistem digital di Indonesia. Oleh karena itu,  sosialisasi dan edukasi ke berbagai lapisan masyarakat terus dilakukan secara berkala kepada pemangku kepentingan dan masyarakat umum. (Afaani Fajrianti)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Redaksi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper