Bisnis.com, SOLO - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap kasus pelanggaran IMEI yang menyebabkan negara mengalami kerugian ratusan miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan bahwa kerugian tersebut berdasarkan dari rekapitulasi temuan sebanyak 191.000-an unit handphone.
Sehingga nantinya, 191 ribu ponsel ini akan dimatikan atau diblokir karena melanggar ketentuan IMEI yang tidak sesuai dengan prosedur.
Parahnya, 90% dari total ponsel IMEI yang bermasalah ini datang dari iPhone ex-Inter atau bekas luar negeri.
“Ini kan estimasi kerugian negara sekitar Rp353 miliar. Karena dari 191.000 handphone ini mayoritas Iphone dengan jumlah 176.874 [unit],” jelasnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Di sisi lain, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid menduga bahwa pelaku menjual ponsel dengan dalih resmi. Namun ternyata saat diberikan adalah bajakan.
Diketahui, dugaan terkait adanya praktik IMEI ilegal ini mencuat sekitar akhir tahun lalu, tepatnya selama 10 hari yakni pada 10-20 Oktober 2023.
Para pelaku diduga langsung memasukkan IMEI untuk 191.000 ponsel ke teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
CEIR sendiri dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.
Namun setelah itu, para pelaku tidak melakukan verifikasi terhadap ponsel-ponsel ini. Hal ini terlihat dari keluhan pembeli yang mana tiba-tiba kehilangan sinyal "no service".