Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan adanya kemiripan terkait dengan data Bjorka dengan data paspor 34 juta warga Indonesia.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan telah melakukan investigasi awal oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi baik dari data Bjorka maupun informasi dari masyarakat.
"Kemenkominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor," katanya dalam siaran pers, dikutip Sabtu (8/7/2023).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan, tetapi belum dapat dipastikan. Dari detail diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun.
Kemenkominfo akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sampai saat ini belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran.
Semuel juga belum bisa memastikan mengenai kesimpulan penyebab terjadi dugaan kebocoran data tersebut. Adapun, Kemenkominfo akan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sebelumnya, pada 5 Juli 2023, Kemenkominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi. Setelah itu, Kemenkominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.
Sejak 2019-2023, Kemenkominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi. Ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya.
Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.
“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Dari semua kasus itu, Semuel mengatakan Kemenkominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP, sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan.