Produsen SIM Card Tetap Pede, Meski XL hingga ISAT Rilis eSIM

Rinaldi Mohammad Azka
Kamis, 25 Mei 2023 | 10:19 WIB
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten produsen sim card, PT Pelita Teknologi Global Tbk (CHIP) memperkirakan pendapatan akan melejit pada tahun ini. Padahal sejumlah operator seperti XL Axiata (EXCL), Indosat (ISAT), dan Smartfren (FREN) mulai menghadirkan kartu SIM digital atau embedded SIM Card (eSIM).

Emiten berkode CHIP ini berhasil membalikkan posisi rugi bersih pada kuartal I/2022 menjadi laba bersih sebesar Rp7,02 miliar pada kuartal I/2023.

Berdasarkan laporan keuangan per kuartal I/2023, CHIP mencatatkan laba bersih tahun berjalan Rp7,02 miliar dari sebelumnya rugi bersih tahun berjalan Rp21,62 juta.

Adapun penjualan bersih Rp101,11 miliar pada kuartal I/2023. Angkanya melesat lebih dari 762 persen dibandingkan dengan Rp11,71 miliar pada periode yang sama pada tahun lalu.

Angka penjualan di kuartal pertama tahun ini terdiri dari operating system & sim-card Rp94,8 miliar, scracth card Rp5,31 miliar, fullfillment Rp669,80 juta, dan application Rp325 juta.

Direktur Keuangan Pelita Teknologi Global Hasri Zulkarnain menerangkan target proyeksi penjualan pada 2023 sebesar Rp154 miliar, sementara pada kuartal I/2023 telah mencapai Rp101 miliar atau sekitar 66 persen dari target awal yang sudah di proyeksikan. 

"Pada kuartal II/2023 penjualan kami juga akan meningkat lagi dibandingkan dengan kuartal I, hal ini karena dari April hingga saat ini kami telah delivery order sekitar Rp85 miliar dan bisa dikatakan telah melebihi target penjualan proyeksi 2023," katanya dalam keterangan Rabu (25/5/2023).

Jika dilihat 1-2 tahun ini performa laporan keuangan CHIP konsisten dengan tren bertumbuh dan valuasi saat ini akan terasa murah bagi investor momen yang tepat investasi.

CHIP juga bermaksud membagikan dividen sebanyak-banyaknya 20 persen berdasarkan laba bersih yang dibukukan pada 2022, pembagian dividen akan tunduk dan mematuhi ketentuan dalam Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menyebutkan bahwa dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mencatat saldo laba positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper