Akun Twitter Otong Koil Disegel, Pakar Siber: Akibat PSE Problematik

Wibi Pangestu Pratama
Kamis, 30 Maret 2023 | 12:10 WIB
Ilustrasi Twitter/Freepik
Ilustrasi Twitter/Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Akun Twitter milik Julius Aryo Verdijantoro atau dikenal sebagai Otong, vokalis band Koil, ditahan atau disegel karena permintaan terkait hukum. Penyegelan itu menjadi pertanyaan karena tidak jelasnya ketentuan apa yang dilanggar.

Akun Twitter @otongkoil tidak dapat diakses sejak Rabu (29/3/2023). Ketika akun itu dibuka, tertulis bahwa @otongkoil disegel di Indonesia sebagai respons terhadap permintaan hukum.

Otong Koil sehari-harinya membagikan konten acak, seperti foto dan video lucu, konten inspiratif, maupun interaksi dengan warganet lain. Selama ini akun Twitter Otong Koil tidak pernah terkena blokir atau penyegelan.

Pada Selasa (28/3/2023), Otong sempat mengutip cuitan (quote tweet) tentang dugaan sejumlah tokoh publik yang mempromosikan platform judi online. Selang berapa waktu sejak cuitan itu, akun @otongkoil disegel.

Founder Ethical Hacker Indonesia dan konsultan keamanan digital Teguh Aprianto menilai bahwa setelah terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, semakin banyak akun media sosial yang disegel seperti kejadian terhadap Otong Koil. 

Menurut Teguh, penyegelan akun @otongkoil yang berisi cuitan-cuitan random saja dapat disegel, apalagi cuitan warganet lainnya. Ancaman penyegelan dapat terjadi karena berdasarkan laporan kepada Twitter.

“Yang bisa membuat laporan untuk menangguhkan akun seperti ini cuma aparat penegak hukum, pejabat pemerintah, dan pihak ketiga lainnya yang enggak disebutkan secara spesifik oleh Twitter, tetapi, harus dengan surat perintah resmi. Untuk kasus @otongkoil, apa coba peraturan yang dilanggar?” ujar Teguh pada Rabu (29/3/2023).

Jurnalis The Washington Post Rana Ayyub pernah mengalami kasus serupa, yakni mendapatkan teguran atas cuitan akunnya @RanaAyyub. Rana menerima email bahwa permintaan penghapusan tweet itu merupakan permintaan dari aparat India, karena cuitan Rana dianggap melanggar UU ITE di India.

Teguh menilai bahwa dalam kasus Rana, hanya cuitan yang dianggap melanggar ketentuan. Sementara itu, dalam kasus Otong Koil justru keseluruhan akunnya yang disegel, sehingga menurut Teguh mestinya terdapat masalah yang lebih fatal.

“Kalau ternyata permintaan ini ngaco, artinya pihak yang punya otoritas dan pihak platform sama saja korupnya. Juga menunjukkan bahwa PSE itu problematik,” ujar Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper