ChatGPT Bisa Kena Blokir, Kemenkominfo: Wajib Daftar PSE

Rahmi Yati
Jumat, 24 Februari 2023 | 09:25 WIB
Warga menunjukan aplikasi ChatGPT di Jakarta, Jumat (10/2/2023). Bisnis/Abdurachman
Warga menunjukan aplikasi ChatGPT di Jakarta, Jumat (10/2/2023). Bisnis/Abdurachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pemilik layanan ChatGPT harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) bila menargetkan pasar Indonesia untuk mencegah kena blokir dari pemerintah.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut pihaknya memang belum menelusuri lebih jauh mengenai layanan chatbot berbasis Artificial Intelligence (AI) tersebut.

Namun, sambung dia, bila layanan itu berbayar dan masuk dalam kategori yang harus mendaftar PSE, maka pihaknya akan berkirim surat untuk melakukan pendaftaran.

"Nanti kita lihat, dia masuk menargetkan pasar Indonesia belum, kalau menargetkan nanti kita surati untuk melakukan pendaftaran PSE," ujar Semuel di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Lebih lanjut dia menuturkan, apabila ChatGPT masuk dalam enam kategori PSE wajib mendaftar, maka layanan bikinan OpenAI tersebut harus segera melakukan pendaftaran.

Kendati begitu, Semuel mengaku sejauh ini belum ada komunikasi dengan pihak penyedia layanan ChatGPT. Kemenkominfo masih menganalisa pemanfaatan layanan tersebut.

"Kita enggak tahu dia masuk kategori apa dari enam itu, apakah dia berbayar? Kalau berbayar harus [mendaftar]," ucapnya.

ChatGPT belakangan memang ramai jadi perbincangan. Dilansir dari laman resminya, search engine ini adalah model bahasa yang dikembangkan oleh OpenAI yang menggunakan pembelajaran mesin untuk menghasilkan teks mirip manusia.

ChatGPT pun dilatih pada kumpulan data teks yang besar dan mampu memahami dan menanggapi berbagai topik dan pertanyaan. Ini dapat digunakan untuk berbagai tugas seperti terjemahan bahasa, menjawab pertanyaan, dan pembuatan teks.

Pada awal Februari 2023, OpenAI mengumumkan kehadiran ChatGPT versi berbayar dengan nama ChatGPT Plus. Paket berlangganan tersebut ditawarkan dengan harga US$20 atau sekitar Rp297.000 per bulan.

Adapun bila merujuk Peraturan Pemerintah No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No 10/2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, terdapat enam kategori PSE yang wajib mendaftar.

Pertama, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.

Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

Keenam, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper