Penjelasan Disnaker soal PHK Sepihak Mitracomm Project Traveloka

Restu Wahyuning Asih
Kamis, 9 Februari 2023 | 17:30 WIB
PT Mitracomm Ekasarana
PT Mitracomm Ekasarana
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Disnaker Kota Semarang turut memberikan tanggapan mengenai masalah PHK sepihak yang terjadi di PT Mitracomm Ekasarana Semarang kepada puluhan karyawannya pada Januari 2022 lalu.

PHK dilakukan dengan alasan efisiensi perusahaan. Sehingga puluhan pekerja outsourcing yang berstatus PKWT dipecat per 31 Januari 2023.

Merasa adanya keputusan sepihak, 12 pekerja yang hendak di-PHK bergabung menjadi Serikat Pekerja Mitra Sarana (SEMIRAN) yang kemudian berafiliasi dengan Serikat Merdeka Sejahtera (SEMESTA).

Mereka pun menunutut adanya Uang Kompensasi (UK), sisa kontrak, dan Uang Penggantian Hak (UPH). Perusahaan akhirnya mencabut pembatalan PHK.

Disnaker Bidang Hubungan Industrial Aisha Sakina Salsabila kemudian memberikan keterangan bahwa antara perusahaan dan karyawan masih belum menemukan kesepakatan.

"Didapat keterangan bahwa pekerja merasa sudah di-PHK sebelum habis masa kontraknya dan meminta uang kompensasi sisa kontrak. Sedangkan pihak pemberi kerja merasa membatalkan adanya PHK dan berharap pekerja kembali bekerja seperti semula," kata Aisha kepada Bisnis, Kamis (9/2/2023).

Kasus ini pun masih dalam tahap Tripartit, yang diawasi oleh Disnaker Kota Semarang.

Sehingga nantinya dalam pertemuan yang akan diadakan pada Rabu (15/2/2023), Disnaker berharap perusahaan dan pekerja sudah bisa mencapai kesepakatan.

Adapun alasan pencabutan PHK terhadap karyawan project Traveloka ini dilakukan karena adanya masalah internal perusahaan.

"Bahwa PHK yang disampaikan oleh kantor cabang, menurut perusahaan belum dikoordinasikan dan belum mendapat persetujuan dari kantor pusat PT Mitracomm Ekasarana," lanjut Aisha.

Perseteruan perusahaan vs karyawan

Disimpulkan, perusahaan masih mengundang karyawan untuk tetap masuk bekerja karena PHK dibatalkan setelah terjadi Bipartit I dan II dengan Disnaker Kota Semarang.

Di lain sisi, pekerja merasa sudah tak berhak bekerja dan menunggu kompensasi perusahaan sesuai dengan pengumuman PHK pada tanggal 16 Januari 2023.

Mengenai hak pekerja yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan, hingga kini belum ada kepastian.

"Sampai sekarang belum dikasih kompensasi PHKnya karena dari perusahaan berdalih membatalkan, pihak pekerja menolak dan meminta perusahaan buat melanjutkan saja," kata Kuasa Hukum & Pendamping SEMIRAN Faisal, Kamis.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper