PHK Mitracomm Project Traveloka Abu-abu, Karyawan dan Perusahaan Selisih Paham

Restu Wahyuning Asih
Kamis, 9 Februari 2023 | 15:35 WIB
Ilustrasi karyawan/Freepik
Ilustrasi karyawan/Freepik
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Masalah PHK sepihak yang diberikan oleh PT Mitracomm Ekasarana terhadap karyawan untuk project Traveloka, belum menemukan titik terang.

PHK massal yang disampaikan oleh Mitracomm Semarang ini mulanya terjadi pada 16 Januari 2023. Puluhan pekerja berstatus PKWT dipanggil oleh perusahaan.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menyampaikan adanya pemberhentian kerja dengan alasan efisiensi perusahaan per 31 Januari 2023.

"Saat pengumuman PHK, para pekerja tidak diberikan kejelasan mengenai kompensasi PHK yang seharusnya mereka terima seperti sisa kontrak," tulis akun Twitter Serikat Merdeka Sejahtera (SEMESTA) pada Rabu (8/2/2023).

Dari sini, 12 pekerja Mitracomm untuk project Traveloka akhirnya bergabung menjadi Serikat Pekerja Mitra Sarana (SEMIRAN) yang kemudian berafiliasi dengan SEMESTA.

PHK dibatalkan

Kuasa hukum & pendamping SEMIRAN, Faisal, mengatakan bahwa PT Mitracomm Semarang akhirnya membatalkan PHK sepihak setelah adanya perundingan Bipartit II pada 25 Januari 2923.

Alasan PHK dibatalkan ini pun, menurutnya, masih belum jelas. Pasalnya, perusahaan kemudian meminta karyawan untuk kembali bekerja.

Di sisi lain, pekerja merasa dirugikan dan akhirnya menuntut untuk Uang Kompensasi (UK), sisa kontrak, dan Uang Penggantian Hak (UPH).

"Pihak perusahaan belum mau mengakui PHK meski sempat diumumkan dan kemudian "dibatalkan" lagi, namun pihak pekerja meminta untuk melanjutkan proses PHK karena dampak dari PHK yang sudah diumumkan itu sudah dirasakan," ucap Faisal kepada Bisnis pada Kamis (9/2/2023).

Pekerja menuntut HAK

Ketika ditanya mengenai nasib pegawai saat ini, Faisal mengatakan bahwa pekerja sudah merasa di-PHK.

"Pegawai tetap berpendapat bahwa mereka telah di-PHK sesuai dengan pengumuman pada tanggal 16 itu, cuma dari perusahaan masih mengundang pekerja untuk tetap hadir ke kantor (bekerja seperti biasa)," lanjutnya.

Sehingga kini, pekerja merasa sudah di-PHK per 31 Januari 2023, sesuai dengan pengumuman tanggal 16 Januari.

Kasus Abu-abu

Disimpulkan, perusahaan masih mengundang karyawan untuk tetap masuk bekerja karena PHK dibatalkan setelah terjadi Bipartit I dan II.

Di lain sisi, pekerja merasa sudah tak berhak bekerja dan menunggu kompensasi perusahaan sesuai dengan pengumuman PHK pada tanggal 16 Januari 2023.

Mengenai hak pekerja yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan, Faisal menjawab begini.

"Sampai sekarang belum dikasih kompensasi PHKnya karena dari perusahaan berdalih membatalkan, pihak pekerja menolak dan meminta perusahaan buat melanjutkan saja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper