Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan Mudah, Bisa Melalui SMS

Nuraini
Senin, 5 Desember 2022 | 09:14 WIB
Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan Mudah Bisa Melalui SMS1. Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan Mudah Bisa Melalui SMS (pixabay)
Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan Mudah Bisa Melalui SMS1. Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan Mudah Bisa Melalui SMS (pixabay)
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Cara registrasi kartu Telkomsel merupakan pengetahuan dasar yang harus diketahui pengguna provider ini. Saat ini pemerintah sudah memberlakukan sistem yang mewajibkan seluruh pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi kartu SIM ponsel menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. 

Peraturan baru tersebut berlaku untuk pengguna baru maupun pengguna lama. Lantas, bagaimana cara daftar kartu Telkomsel menggunakan NIK dan nomor KK? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pengguna Baru

Bagi pelanggan baru, langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum menggunakan nomor ponsel tersebut yaitu melakukan registrasi.  Ada beberapa cara registrasi Telkomsel yang bisa dilakukan. 

Namun, sebelum melakukan registrasi, pastikan bahwa NIK dan juga nomor KK yang dimiliki sudah terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Berikut merupakan cara untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel dengan mudah.

Cara Registrasi Telkomsel lewat SMS

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk melakukan registrasi kartu pada provider Telkomsel yaitu melalui SMS. Caranya sangat mudah dan juga efisien karena waktu yang digunakan tidak banyak. 

Cukup dengan Ketik SMS REG (spasi) NIK#NomorKK#. Lalu kirimkan ke nomor 4444. Contohnya; REG 1243546789124356#1243576779184351# lalu kirim pesan tersebut ke 4444.

Setelah itu Anda akan mendapatkan balasan SMS atau konfirmasi bahwa registrasi yang dilakukan berhasil.

Registrasi Melalui Call Center

Cara kedua untuk melakukan registrasi Telkomsel yaitu dengan menghubungi call center melalui 188. Cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK melalui call center 188 bisa dilakukan jika Anda telah menghafal atau menuliskan nomor NIK dan nomor KK sebelum menelpon. 

Setelah berhasil terhubung dengan call center, segera utarakan tujuan Anda. Petugas akan membantu Anda untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel yang Anda miliki. 

Registrasi Melalui Grapari

Cara untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel melalui Grapari juga tidak jauh berbeda dengan melalui call center 188. Perbedaannya yaitu Anda langsung datang ke tempat dengan mempersiapkan nomor KK dan NIK yang dimiliki. 

Biasanya untuk melakukan registrasi kartu melalui Grapari Anda perlu mengantri terlebih dahulu. Agar tidak terlalu lama dan menghindari kerumunan maka bisa mengambil nomor antrian terlebih dahulu secara online melalui aplikasi My Telkomsel. Anda juga bisa cek status registrasi Telkomsel melalui GraparI.

Registrasi Kartu Telkomsel Online

Cara registrasi kartu Telkomsel online ternyata tidak sulit. Anda hanya perlu berkunjung ke situs telkomsel.com/registrasiprabayar. Setelah itu, isi form yang tertera di web tersebut. Ikuti langkah-langkahnya sampai kartu Telkomsel Anda berhasil terdaftar. 

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel untuk Pengguna Lama

Tak hanya berlaku untuk pengguna baru, aturan registrasi kartu provider menggunakan NIK dan nomor KK juga berlaku untuk pengguna lama. Cara registrasi ulang kartu Telkomsel bagi pengguna lama bisa dilakukan lewat SMS. 

Kode registrasi kartu Telkomsel via SMS yaitu 4444. Anda bisa mengirimkan pesan dengan format ULANG (spasi) NIK#NoKK#. Contohnya, ULANG 3321248499#0987625#. Lalu, kirimkan pesan tersebut ke nomor 4444. Tunggu beberapa saat sampai muncul pesan balasan yang menginformasikan bahwa kartu Anda berhasil teregistrasi. 

Cara Cek Registrasi Kartu Telkomsel

Untuk memastikan bahwa kartu Telkomsel yang Anda gunakan sudah terdaftar, silahkan lakukan cek status registrasi Telkomsel. Cara cek registrasi Telkomsel bisa melalui kode UMB *444#. 

Ketik kode tersebut di aplikasi Panggilan lalu klik Call. Setelah itu, pilih menu “Cek Status Registrasi” dan isi nomor NIK yang Anda miliki. Tunggu beberapa saat dan Anda akan memperoleh informasi status registrasi kartu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Nuraini
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper