Catat! Ini Bisnis yang Bakal Dikenakan Aturan Reseller Internet

Rahmi Yati
Jumat, 25 November 2022 | 17:13 WIB
Ilustrasi jaringan internet 3G, 4G, dan 5G/freepik
Ilustrasi jaringan internet 3G, 4G, dan 5G/freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menyusun payung hukum untuk melindungi jasa jual kembali (reseller) internet di Tanah Air. 

Direktur Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Aju widya Sari mengatakan ada beberapa sektor atau bisnis yang akan diatur dalam regulasi tersebut.

"Sesuai PP 46 Tahun 2021, jasa telekomunikasi yang dapat dijual kembali antara lain teleponi dasar, nilai tambah teleponi [Call Center, dan lainnya], dan multimedia [ISP, NAP, IPTV]," katanya kepada Bisnis, Jumat (25/11/2022).

Aju menyebut bila nantinya terjadi pelanggaran dari aturan ini, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi mulai dari pemutusan akses sampai dengan daya paksa polisional.

Menurutnya, wacana penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Cipta Kerja terkait kemudahan berusaha. Kemudahan berusaha ini diberikan pemerintah untuk membuka peluang kerja sebanyak-banyaknya serta meningkatkan perekonomian masyarakat melalui peluang bisnis reseller.

"Regulasi ini juga sebagai upaya percepatan penetrasi layanan telekomunikasi," ujar Aju.

Dia menuturkan, umumnya reseller belum memiliki perizinan berusaha (sertifikat standar) dan belum memiliki PKS dengan penyelenggara ISP.

Sementara itu sesuai ketentuan, sambung dia, reseller diwajibkan memiliki PKS dengan Penyelenggara ISP. Penyelenggara ISP pun diwajibkan melaporkan kerja sama jual kembali dengan reseller kepada Direktur Jenderal pada laporan penyelenggaraan tahunan.

"Direktorat Pengendalian melakukan pengawasan rutin melalui para Penyelenggara ISP tersebut. Namun keterbatasan personel menjadi kelemahan dalam penegakan aturan ini, oleh karenanya kerja sama dengan pihak Polri diintensifkan," tutur Aju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper