Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggagas wacana penyusunan aturan hukum untuk melindungi jasa jual kembali (reseller) internet di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan pengaturan itu diharapkan akan dapat memberikan kepastian pada warga yang ingin berusaha di bidang koneksi internet.
"Harus ada aturan mainnya, bagaimanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” ujarnya, dikutip Rabu (23/11/2022).
Ismail menyebut, kepastian hukum ini akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
Untuk itu, sambung dia, pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli internet, mengingat saat ini internet jadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok Indonesia.
"Di tengah kebutuhan itu, sudah selayaknya pelaku bisnis dunia internet pandai melakukan persaingan," imbuh dia.
Adapun Ismail menambahkan, aturan mengenai kemudahan berusaha di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo, di antaranya setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi internet perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat teman-teman jasa jual kembali ini," tutup Ismail.