Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menyusun payung hukum untuk melindungi jasa jual kembali (reseller) internet di Tanah Air.
Direktur Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Aju widya Sari, mengatakan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Cipta Kerja terkait kemudahan berusaha.
"Ketentuan reseller telah diatur di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 dan Perdirjen PPI Nomor 1 Tahun 2021," kata Aju kepada Bisnis, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, kasus yang terkait dengan kegiatan jual kembali jasa internet (reseller ISP) terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Untuk itu, sambung Aju, regulasi ini akan mengatur sejumlah hal, antara lain menyangkut standar usaha reseller (branding, pencatatan pendapatan, dan lainnya), kewajiban perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi, keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya, serta perlindungan konsumen.
"Berdasarkan data yang masuk ke Kemenkominfo sesuai dengan angka jumlah permintaan saksi ahli, angkanya mencapai belasan kasus dalam dua tahun terakhir," ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ismail, mengatakan pengaturan reseller ini diharapkan akan dapat memberikan kepastian pada warga yang ingin berusaha di bidang koneksi internet.
"Harus ada aturan mainnya, bagaimanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” ungkapnya.
Ismail menyebut, kepastian hukum ini akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
Untuk itu, pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli internet, mengingat saat ini internet jadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok Indonesia.
"Di tengah kebutuhan itu, sudah selayaknya pelaku bisnis dunia internet pandai melakukan persaingan," tutur Ismail.