Begini Cara Cek IMEI HP Ilegal atau Tidak

Rahmi Yati
Kamis, 24 November 2022 | 03:24 WIB
Cara cek IMEI HP Samsung
Cara cek IMEI HP Samsung
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membagikan tips cara mengecek IMEI ponsel apakah legal atau bahkan termasuk ilegal.

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Standarisasi PPI Kemenkominfo Nur Akbar Said mengingatkan hal pertama yang harus diperhatikan adalah membeli ponsel dari toko atau gerai resmi.

"Harus beli di gerai resmi," kata Akbar dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).

Dia menyebut gerai resmi wajib memberikan jaminan bahwa perangkat yang dijual memiliki IMEI yang benar-benar terdaftar di sistem. Jika tidak, sambungnya, konsumen bisa meminta dananya dikembalikan mengingat hal tersebut telah diatur dalam peraturan milik Kementerian Perdagangan.

"Store itu harus menjamin IMEI yang diperjual belikan adalah legal dan terdaftar," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat mengatakan kalau konsumen bisa mengecek terlebih dulu IMEI ponsel yang akan dibelinya.

Pun bila ingin membeli ponsel secara online. Dia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati, apalagi harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan toko offline.

"Untuk membeli online itu bisa minta IMEI-nya dulu lalu dicek ke sistem. Kalau itu lolos berarti aman. Kalau enggak itu cuma bisa berlaku tiga bulan lalu habis," tuturnya.

Lebih lanjut, calon pembeli harus memperhatikan toko online yang akan dipilih. Pasalnya, bila toko tersebut resmi, harga yang ditawarkan tidak akan jauh berbeda karena sama-sama dikenakan pajak.

Menurut dia, kalau harga ponsel hanya beda ratusan ribu, maka itu masih bisa dimaklumi. Namun apabila harganya beda jauh hingga jutaan dengan toko offline, maka konsumen perlu curiga.

"Kalau dia toko resmi sebenarnya harganya enggak akan beda jauh dengan harga offline karena pajaknya sama. Pasti tata niaganya juga dipenuhi semua," ucap dia.

Untuk memastikan berjalannya Pengendalian IMEI, pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR (central equipment identity registry).

Pertama, lewat Perindustrian untuk IMEI yang didaftarkan produsen lokal dan importir resmi. Kedua, lewat pintu Kominfo khusus tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.

Pintu ketiga dari Ditjen Bea dan Cukai berupa ponsel bawaan, dan barang kiriman dari luar negeri. Lalu pintu keempat lewat operator seluler.

Opsi terakhir ini contohnya saat pertemuan Forum G20 atau berbagai kegiatan internasional lain, turis, dengan kartu SIM khusus yang berlaku hanya 90 hari, yang dapat diperpanjang.

Untuk itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.

Selanjutnya, melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Sementara, untuk masyarakat yang membeli secara online dari luar negeri atau membelinya langsung di sana, bisa mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper