Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengalihkan seluruh spektrum frekuensi yang digunakan oleh PT Berca Hardayaperkasa ke anak usaha Telkom Indonesia (TLKM), PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel. Pengalihan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Direktur Penataan Sumber Daya Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang sebelumnya ditetapkan izin penggunaannya kepada Berca, saat ini telah diberikan persetujuan pengalihan hak penggunaannya kepada Telkomsel.
“Pita frekuensi radio 2,3 GHz Berca telah dialihkan seluruh hak penggunaannya kepada Telkomsel, maka tidak ada rentang frekuensi pada pita 2,3 GHz yang tidak ada penggunanya,” kata Denny kepada Bisnis.com, Kamis (17/11/2022).
Dia menambahkan bahwa Berca saat ini dalam tahap menghentikan layanannya dengan tetap memenuhi tanggung jawab mereka kepada para pelanggan.
Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 71 angka 5 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
Kemudian di dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, telah dilaksanakan evaluasi sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud serta sejumlah ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7/2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Berdasarkan hasil evaluasi, pada 1 November 2022, Menkominfo menetapkan persetujuan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Berca Hardayaperkasa kepada Telkomsel. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui suatu Keputusan Menteri dan Informatika.
Pita frekuensi radio 2,3 GHz Berca Hardayaperkasa ditetapkan kepada Telkomsel untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler terhitung mulai 18 November 2022 dengan tanpa mengubah batas waktu Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.
Oleh karena hak penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan berada di Pulau Sumatra, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan, maka pengalihan tersebut akan memberikan manfaat salah satunya berupa pemerataan kualitas jaringan seluler untuk area-area dimaksud dalam rangka penyediaan akses internet cepat.
Sebelumnya, PT Berca Hardayaperkasa mengumumkan penghentian layanan internet bergerak miliknya, Hinet, pada 16 November 2022. Jaringan 4G LTE hinet tidak akan lagi tersedia di delapan wilayah layanan mereka yang meliputi Denpasar, Makassar, Pekanbaru, Batam, Medan, Palembang, Pontianak dan Balikpapan.
Dengan berhentinya layanan Hinet, maka Berca tidak lagi menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz untuk beroperasi.
Sebelum menutup Hinet, pita sebanyak 15 MHz di pita 2,3 GHz digunakan untuk memberikan layanan internet di Sumatra bagian utara dan Kepulauan Riau (Kepri) dan sebesar 30 MHz di Sumatra bagian tengah, Sumatra bagian selatan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi bagian selatan, Kalimantan bagian barat, dan Kalimantan bagian timur.