Migrasi Siaran TV Analog, Hary Tanoe: Secara Hukum Ada yang Janggal

Rahmi Yati
Jumat, 4 November 2022 | 14:12 WIB
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Bisnis/Himawan L Nugraha
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo menilai secara hukum ada yang janggal dengan program migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) yang dilakukan secara resmi pada 2 November 2022.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggunakan standar ganda, yakni untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah  Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sementara untuk wilayah di luar Jabodetabek mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ASO.

"Jika dianggap ini adalah UU Cipta Kerja, seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan analog switch off. Dengan demikian artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata," kata Hary dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (4/11/2022).

Menurutnya, bila dikatakan sebagai perintah UU, ASO harusnya dilakukan secara nasional, bukan saja di Jabodetabek. 

Di samping itu, sambungnya, MK juga telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 yang berbunyi 'menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja'.

"Arti dari keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui, 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog," ucap Hary.

Lebih lanjut, dia mengaku pernah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar sebaiknya saat ini siaran analog dan digital berjalan bersamaan (simulcast) sampai masyarakat siap dengan TV digital.

Bila migrasi ke TV digital ini ingin dilakukan dengan cepat, menurutnya pemerintah harus melarang jual beli TV analog di pasar agar pada saat masyarakat ingin membeli TV baru, yang dibeli otomatis adalah TV digital.

Sementara itu, keputusan ASO ini, imbuh Hary, sama saja memaksa masyarakat membeli set top box (STB), padahal saat ini ekonomi masyarakat kurang baik imbas pandemi Covid-19.

"Saat ini, yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB karena pasti laku keras. Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyar kecil," keluhnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper