Pemerintah Cabut Izin Stasiun TV yang Bandel Siarkan Analog

Rahmi Yati
Kamis, 3 November 2022 | 20:31 WIB
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa pemerintah mencabut izin stasiun TV/radio yang masih bandel dengan menayangkan siaran analog.

Pasalnya, pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran analog ke TV digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio tertanggal 2 November kemarin," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, jika saat ini masih ada stasiun TV yang melakukan siaran analog, bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, sambung Mahfud, dirinya meminta agar lembaga penyiaran swasta (LPS) menaati kebijakan pemadaman siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya administratif ataupun melibatkan pihak berwajib.

"ASO adalah keputusan dunia internasional, pertama International Telecommunication Union [ITU], sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara Asean itu tinggal indonesia dan Timor Leste," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek dan beberapa wilayah lainnya telah resmi dimatikan pada Rabu (2/11/2022) tengah malam.

Mahfud menyebut semuanya berjalan efektif. Namun, ada beberapa TV swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau 'membandel' atas keputusan pemerintah tersebut yaitu RCTI, Global TV, iNews, MNC TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate berharap para LPS yang belum menerapkan ASO bisa bekerja sama menghadirkan siaran TV digital.

Di sisi lain, pejabat terkait dan berwenang juga bisa melakukan pendekatan pada TV swasta tersebut melalui diskusi dan pembicaraan yang baik sehingga bisa menyelesaikannya dengan baik pula.

"Nothing is personal. Sekali lagi, pada seluruh pejabat, baik dari Bareskrim Polri maupun Kominfo untuk melakukan pendekatan lapangan yang penuh keakraban dan persaudaraan agar secara teknis bisa dilakukan dengan baik," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper