Hary Tanoe Bakal Gugat Pemerintah Usai Dipaksa Matikan TV Analog MNC Group

Rahmi Yati
Jumat, 4 November 2022 | 13:31 WIB
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Bisnis/Himawan L Nugraha
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyampaikan permintaan maafnya kepada para pemirsa MNC Group, yakni RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek karena terpaksa harus mematikan siaran TV analog seiring adanya kebijakan analog switch off (ASO).

Dia mengaku telah menerima permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.

"Kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," kata Hary, dikutip dari akun Instagramnya Jumat (4/11/2022).

Dia merasa heran lantaran hanya wilayah Jabodetabek yang diminta untuk mematikan siaran TV analog, sementara untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan menyiarkan analog.

Lebih lanjut, dirinya meminta warga Jabodetabek yang menggunakan TV analog untuk bersabar karena perusahaan tidak akan tinggal diam. 

"Kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.

Adapun, dalam surat terbuka yang diposting di akun Instagramnya, ada lima poin penting yang disampaikan Hary. Di antaranya MNC Group akan mematikan siaran TV analog mulai Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Kedua, dia mengeklaim bila sebenarnya MNC Group belum menerima satupun surat tertulis terkait pencabutan izin siaran analog di Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Artinya, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan pemadaman siaran TV analog.

Ketiga, MNC Group menilai ASO ini merugikan masyarakat Jabodetabek. Pasalnya, sekitar 60 persen masyarakat Jabodetabek tidak lagi bisa menikmati tayangan TV analog, kecuali dengan membeli set top box, mengganti TV digital atau berlangganan parabola.

Keempat, MNC Group melihat adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama bila dikaitkan dengan putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020.

Kelima, meskipun mengaku tunduk dan taat pada permintaan Menko Polhukam, MNC Group akan melayangkan tuntutan secara perdata atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut izin stasiun TV yang masih bandel dengan menayangkan siaran analog. Pasalnya, pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran TV analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio tertanggal 2 November kemarin," katanya dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, jika saat ini masih ada stasiun TV yang melakukan siaran analog, bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

Maka dari itu, sambung Mahfud, dirinya meminta agar lembaga penyiaran swasta (LPS) menaati kebijakan pemadaman siaran TV analog (analog switch off/ASO) agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya administratif ataupun melibatkan pihak berwajib.

"ASO adalah keputusan dunia internasional, pertama International Telecommunication Union [ITU], sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara Asean itu tinggal indonesia dan Timor Leste," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper