Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Apple Kena Denda Rp294 Miliar, Akibat Jual iPhone Tanpa Charger

Apple harus membayar denda hingga Rp294 miliar akibat tidak menyertakan charger dan adaptor dalam pembelian iPhone.
Khadijah Shahnaz
Khadijah Shahnaz - Bisnis.com 17 Oktober 2022  |  14:20 WIB
Apple Kena Denda Rp294 Miliar, Akibat Jual iPhone Tanpa Charger
Apple. - Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Apple dikabarkan akan terkena denda Rp294 miliar dari pemerintah Brasil akibat tidak menyediakan charger dan adaptor dalam pembeliaan iPhone.

Dilansir dari GSMArena, Senin (17/10/2022) pada September lalu, Apple diperintahkan oleh Kementerian Kehakiman Brasil untuk berhenti menjual iPhone, jika dalam box Apple tersebut tidak termasuk adaptor daya. Karena hal ini pun Apple didenda sebesar BRL 12,275 juta atau setara dengan US$2,34 juta.

Sekarang, Apple kembali didenda untuk hal yang sama, namun kali ini oleh pengadilan sipil Sao Paulo. Hal ini dikarenakan gugatan oleh Organisasi Konsumen Brasil, organisasi ini mengklaim bahwa agar produk berfungsi, pembelian kedua harus dilakukan, dan Apple harus membayar ganti rugi sebesar BRL 100 juta atau sekitar US$19 juta (Rp294 miliar).

Menurut Hakim Caramuru Afonso Francisco, Apple harus menyediakan pengisi daya untuk semua konsumen di Brasil yang membeli perangkat iPhone 12 atau iPhone 13 dalam dua tahun terakhir, dan juga harus menyertakan adaptor dalam pembelian di masa mendatang. Keputusan ini belum final dan dapat diajukan banding.

Sebelumnya Apple mengatakan tidak menyertakan adaptor dalam boks untuk mengurangi sampah, dan dari 2020 Apple hanya menaruh kabel Lightning ke USB-C. Adapun hal ini diikuti beberapa pemain handphone terlebih di segmen premium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

iphone apple apple inc denda
Editor : Rio Sandy Pradana

Terpopuler

back to top To top