Bisnis.com, JAKARTA - Apple dikabarkan akan terkena denda Rp294 miliar dari pemerintah Brasil akibat tidak menyediakan charger dan adaptor dalam pembeliaan iPhone.
Dilansir dari GSMArena, Senin (17/10/2022) pada September lalu, Apple diperintahkan oleh Kementerian Kehakiman Brasil untuk berhenti menjual iPhone, jika dalam box Apple tersebut tidak termasuk adaptor daya. Karena hal ini pun Apple didenda sebesar BRL 12,275 juta atau setara dengan US$2,34 juta.
Sekarang, Apple kembali didenda untuk hal yang sama, namun kali ini oleh pengadilan sipil Sao Paulo. Hal ini dikarenakan gugatan oleh Organisasi Konsumen Brasil, organisasi ini mengklaim bahwa agar produk berfungsi, pembelian kedua harus dilakukan, dan Apple harus membayar ganti rugi sebesar BRL 100 juta atau sekitar US$19 juta (Rp294 miliar).
Menurut Hakim Caramuru Afonso Francisco, Apple harus menyediakan pengisi daya untuk semua konsumen di Brasil yang membeli perangkat iPhone 12 atau iPhone 13 dalam dua tahun terakhir, dan juga harus menyertakan adaptor dalam pembelian di masa mendatang. Keputusan ini belum final dan dapat diajukan banding.
Sebelumnya Apple mengatakan tidak menyertakan adaptor dalam boks untuk mengurangi sampah, dan dari 2020 Apple hanya menaruh kabel Lightning ke USB-C. Adapun hal ini diikuti beberapa pemain handphone terlebih di segmen premium.