Ekonom Indef Bongkar Penyebab Startup Fabelio Pailit

Khadijah Shahnaz
Kamis, 13 Oktober 2022 | 02:30 WIB
Ilustrasi Startup. Bisnis/Arief Hermawan P
Ilustrasi Startup. Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai startup furnitur Fabelio pailit dikarenakan pangsa pasar yang tidak cocok.

Nailul menjelaskan jika melihat a melihat perubahan untuk transaksi offline ke online dari industri mebel online ini tidak secepat layanan e-groceries, kecantikan, maupun elektronik. 

Dia menilai saat ini masyarakat Indonesia masih tertarik membeli furnitur secara offline atau melihat ke toko terlebih Fabelio tidak bisa mengambil pangsa pasar yang pas. 

"Pangsa pasar menengah ke atas sudah ke Ikea atau Informa, sedangkan menengah ke bawah diambil furnitur murah dari China. Jadi ngambang gitu pangsa pasar Fabelio," ujar Nailul, Rabu (12/10/2022) 

Dia berpendapat kedepannya startup furnitur akan sulit berkembang, hal ini dikarenakan industri furnitur konvensional juga udah masuk ke pasar online. 

"Selain itu, orang juga membeli furnitur sekaligus liburan. Ada user experience yang ditawarkan," jelasnya

Berbeda dengan Nailul, Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) mengatakan bangkrutnya startup furnitur tersebut dikarenakan ekosistem yang tidak memadai.

Bendahara Amvesindo dan Managing Partner Ideosource VC Edward Ismawan Chamdani mengatakan startup seperti Fabelio atau startup furnitur secara umum cukup menantang dalam growth hacking yang cocok dengan investor. Hal ini pun merupakan masalah yang mirip dengan startup fresh product seperti e- groceries.

"Jadi kendala utama Fabelio ada dua yaitu supply side dan core value development," ujar Edward. 

Sebelumnya, PT Kayu Raya Indonesia mengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio mengumumkan pailit. 

Berdasarkan pengumuman yang berada di Koran Bisnis pada Senin (10/10/2022), PT Kayu Raya Indonesia atau Fabelio  ditetapkan dalam keadaaan pailit. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, pada 5 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Khadijah Shahnaz
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper