Bisnis.com, JAKARTA - Seiring disahkannya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi oleh DPR RI, kini seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik publik maupun privat/swasta dituntut meningkatkan tanggung jawab dalam perlindungan data.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi jadi UU ini merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.
"Untuk itu pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data untuk meningkatkan sistem keamanan [firewall dan enskripsi], mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelolanya, baik yang bersifat umum maupun spesifik, sebagai kepatuhan mutlak Perlindungan Data Pribadi,” tuturnya dikutip Rabu (21/9/2022).
Akan tetapi, bukan saja pengendali data, dia menegaskan bahwa pemerintah juga terus berkomitmen menjalankan langkah penguatan strategis di semua lini.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan antara lain penyusunan regulasi dan kebijakan Perlindungan Data Pribadi, pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum yang efektif, edukasi dan literasi Perlindungan Data Pribadi secara berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Bukan itu saja, sambung Menkominfo, pemerintah juga menyiapkan ekosistem dan sumber daya manusia untuk Perlindungan Data Pribadi serta penguatan koordinasi, kerja sama, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan lintas batas negara.
“Pemerintah juga menyadari pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menyukseskan implementasi undang-undang ini,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, determinasi Indonesia untuk memperkuat Perlindungan Data Pribadi telah dibuktikan dengan komitmen Pemerintah dan DPR RI yang secara intensif membahas 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPR sejak 2020.
Pada Selasa, 20 September 2022 beleid yang telah ditunggu-tunggu tersebut akhirnya disahkan jadi UU. Proses pembahasan panjang selama ini telah menghasilkan dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam UU Perlindungan Data Pribadi.