Langgar UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Kena Sanksi Rp60 Miliar

Rahmi Yati
Selasa, 20 September 2022 | 17:32 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menuturkan para pelanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) berisiko kena sanksi hingga Rp60 miliar.

Johnny mengatakan dalam pasal 70 terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi.

"Denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum digambarkan sebagai berikut, pertama memalsukan data pribadi di pidana 6 tahun atau denda sebesar Rp60 miliar," ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Kedua menjual atau membeli data pribadi di pidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar. Ketiga, pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, sampai dengan pembubaran korporasi.

Dia menjelaskan terdapat dua macam sanksi pelanggaran data pribadi yang diatur dalam UU tersebut, di antaranya sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam pasal 57.

Adapun, lanjutnya, sanksi administratif yang dilakukan antara lain, pertama berupa peringatan tertulis, kedua penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, ketiga penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau keempat denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Sanksi tersebut, sambung dia, dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah.

Selanjutnya sanksi kedua berupa ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 67 sampai dengan 73 UU PDP. Sanksi ini, urai Johnny, berupa pidana denda maksimal Rp4 miliar hingga Rp6 miliar dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun.

Dia menegaskan, pidana ini akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang di antaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dan memasukkan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Bukan itu saja, pasal 69 UU PDP turut mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

"Undang-undang PDP ini merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi yang makin baik di Indonesia," tutupnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper