Menkominfo Akui UU Perlindungan Data Pribadi Belum Sempurna

Rahmi Yati
Selasa, 20 September 2022 | 16:08 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate (kanan) saat konferensi pers usai pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi di kantornya, Selasa (20/9/2022). / Bisnis - Rahmi Yati
Menkominfo Johnny G. Plate (kanan) saat konferensi pers usai pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi di kantornya, Selasa (20/9/2022). / Bisnis - Rahmi Yati
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengakui bahwa Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru saja disahkan hari ini belum jadi regulasi yang sempurna.

Namun begitu, dia meyakini beleid tersebut akan terus disempurnakan seiring waktu dan berkembangnya teknologi.

"Belum tentu dia [UU PDP] sempurna. Namun terus akan disempurnakan sejalan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat," kata Johnny saat konferensi pers, Selasa (20/9/2022).

Kendati demikian, Menkominfo menilai pengesahan UU PDP ini merupakan tonggak sejarah baru di sektor digital khususnya sebagai bentuk kemajuan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo, imbuhnya, bersama-sama dengan DPR RI telah mengesahkan legislasi primer yang jadi payung hukum utama perlindungan data pribadi di Tanah Air.

"UU Perlindungan Data Pribadi ini disiapkan untuk seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat baik perserorangan, korporasi, pemerintah, swasta, hingga berbagai institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia baik dalam maupun luar negeri," ucapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, beleid yang terdiri dari 16 BAB dan 76 pasal ini mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.

Di antaranya, hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi serta pengenaan sanksi.

"Secara spesifik terkait lembaga PDP sesuai pasal 58 sampai dengan 60 UU PDP yang baru disahkan tadi lembaga tersebut berada di bawah lembaga presiden dan bertanggung jawab kepada presiden," tutur Johnny.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper