Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Perlu Libatkan Swasta

Rahmi Yati
Selasa, 20 September 2022 | 19:03 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Perumusan aturan turunan dari undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi dinilai perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta.

Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan hal itu perlu dilakukan mengingat mekanisme perlindungan data harus didukung oleh kesiapan teknis dari swasta.

"Ada beberapa pasal dalam draf ketentuan RUU PDP yang berpotensi menjadi tantangan untuk swasta," ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Dia menuturkan, tantangan yang dimaksud misalnya kewajiban pengendali data untuk memiliki Data Protection Officer (DPO) dan parameter terkait ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi.

Menurut Trissia, DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi. Masalahnya, belum semua pelaku usaha digital/pengendali data pribadi memiliki DPO di Indonesia.

Selain itu, sambung dia, ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu juga dinilai memberatkan, terutama untuk unit bisnis skala menengah atau kecil.

"Berbagai keterbatasan membuat mereka berpotensi tidak bisa menerapkan ketentuan ini dengan baik. Terutama terkait pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu, yaitu 3x24 jam," ucap Trissia.

Lebih lanjut dia menilai, jika menyangkut prosedur teknis, klausul ini sangat bermasalah karena perusahaan sebenarnya membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk menghapus data.

Proses penghapusan data, tambah dia, juga bukan seperti proses daftar investasi yang menekankan efisiensi, melainkan tergantung dengan proses verifikasi yang sangat kompleks.

"Pelibatan swasta, termasuk asosiasi, maupun perwakilan masyarakat diperlukan mengingat masih ada hal-hal yang berpotensi menghambat implementasi UU perlindungan data pribadi oleh mereka,” tutur dia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper