Cegah Aksi Bjorka, Pakar Siber: Selesaikan UU Perlindungan Data Pribadi!

Khadijah Shahnaz
Selasa, 13 September 2022 | 09:34 WIB
Ilustrasi hacker Bjorka. /youtube
Ilustrasi hacker Bjorka. /youtube
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Maraknya kasus kebocoran data seperti aksi yang dilakukan hacker Bjorka bisa memaksa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan DPR segera menyelesaikan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Pakar keamanan siber dan Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menjelaskan Untuk mengurangi dan mencegah kebocoran data dari sisi negara, dalam hal ini Kemenkominfo dan DPR, harus segera menyelesaikan UU PDP.

Dengan UU ini semua PSE dipaksa melakukan pengamanan secara maksimal, sehingga bila ada kebocoran data dan mereka terbukti lalai tidak melakukan sebagaimana mestinya amanat UU PDP, maka ada hukuman denda yang menanti.

"Di Uni Eropa denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat," ujar Reza kepada Bisnis, Selasa (13/9/2022).

Dia pun mengatakan komisi PDP harus dibentuk pasca disahkannya UU PDP, hal ini dikarenakan Komisi PDP posisinya krusial.

"Merekalah nanti yang akan menentukan apakah sebuah kebocoran data yang terjadi ini akibat dari kelalaian sebuah organisasi serta pejabatnya atau tidak," jelasnya.

Reza pun menilai UU PDP ini tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara, terlebih dengan adanya kebocoran data KPU dan Dukcapil di daerah misalnya.

Bagi CISSReC sendiri posisi Komisi PDP harus ada diluar Kemenkominfo , sama seperti pendapat Komisi 1 DPR. Sebaliknya Kemenkominfo ingin Komisi PDP ada dibawah mereka. Alasan Komisi 1 jelas, agar Komisi PDP bisa bekerja lebih imparsial dan independen, seperti badan negara lainnya.

"Karena yang akan dihadapi nanti tidak main-main, berbagai perusahaan teknologi raksasa dan juga pejabat tinggi negara," paparnya.

Komisi PDP juga mesti melakukan langkah teknis yaitu penetration test dan digital forensic ke seluruh kementerian dan lembaga negara. Ini bertujuan untuk mengetahui lubang keamanan lebih awal, serta mengetahui sejauh mana sebenarnya kebocoran data terjadi dan juga peretasan terjadi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Khadijah Shahnaz
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper