Menkominfo Pastikan Bjorka Retas Data Umum yang Belum Diperbarui

Akbar Evandio
Senin, 12 September 2022 | 18:32 WIB
Menkominfo Pastikan Bjorka Retas Data Umum yang Belum Diperbarui Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menkominfo Pastikan Bjorka Retas Data Umum yang Belum Diperbarui Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa data yang diretas Bjorka merupakan data-data umum.

"Memang ada data yang beredar salah satunya oleh Bjorka, tetapi setelah ditelaah, sementara data itu sifatnya umum, bukan data spesifik, dan bukan data ter-update, sebagian data-data lama," ujarnya kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Lebih lanjut, Johnny menyampaikan bahwa telah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian untuk membahas lebih lanjut mengenai kebocoran data tersebut.

Hasilnya, katanya, akan dibentuk tim khusus yaitu emergency response team untuk menjaga tata kelola data yang baik di Indonesia, baik di lingkup masyarakat dan pemerintah.

"[Akan dibentuk] tim lintas kementerian lembaga, dari BSSN, Kemkominfo, Polri, dan BIN tentu akan berkoordinasi untuk menelaah secara dalam, sebab perlu ada emergency response team terkait untuk menjaga tata kelola data di Indonesia, untuk menjaga kepercayaan publik," katanya.

Selanjutnya, Pemerintah akan melakukan komunikasi publik, di mana kedaulatan data diyakininya membutuhkan kekuatan nasional secara gotong royong untuk menghadapi bahaya di ruang digital.

"Bahaya dalam ruang digital bentuknya tindakan kriminal digital. Ini harus kita jaga bersama, bangun kerja bersama. Berbeda pendapat itu normal dalam demokrasi, dihormati dalam demokrasi. Namun, untuk kepentingan Negara secara keseluruhan, mari kita jaga kekompakan," ujarnya.

Sementara itu, Johnny juga mengatakan bahwa rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) saat ini telah disetujui di rapat tingkat 1 oleh panitia kerja (Panja) Komisi 1 DPR RI dan pemerintah. Lalu, sambungnya, saat ini masih menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II, yaitu rapat paripurna DPR.

Dia berharap, dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP ruang digital Indonesia menjadi lebih aman karena sudah memiliki payung hukum.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper