Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeklaim telah melakukan pemblokiran terhadap setidaknya 410 konten judi online yang ditemukan di berbagai platform per harinya. Sayangnya, setiap hari pula konten-konten tersebut kembali bermunculan.
Presiden Asosiasi Game Indonesia (AGI) Cipto Adiguno mengatakan secara umum ada dua cara menghadapi konten-konten negatif seperti judi online, pornografi, dan lainnya di ruang digital.
Cara pertama melalui blacklist, yaitu satu per satu menutup akses ke masing-masing konten yang terdeteksi / dilaporkan. Cara kedua melalui whitelist yaitu semuanya ditutup dan satu per satu dibukakan akses kalau kontennya terbukti aman.
"Saat ini, metode Kemenkominfo adalah melakukan blacklist," kata Cipto, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya cara ini cukup baik karena konten-konten yang tidak besar/populer tetap bisa diakses tanpa harus melapor / mendaftar, sehingga menumbuhkan inovasi. Sedangkan bila dengan metode whitelist, hanya konten yang cukup besar dan memedulikan pendaftaran serta diberikan izin pemerintah yang dapat diakses.
"Sayangnya, konten digital seperti judi online / pornografi sangat mudah direplikasi. Hanya dengan memindahkan domain / alamat website, atau meng-copy seluruh konten ke tempat lain, konten kembali dapat diakses karena tempat tersebut tidak diblokir," sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan sejak 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah memblokir 552.645 konten judi online yang ditemukan di berbagai platform digital.
Dia menegaskan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian setelah dilakukan verifikasi, klarifikasi dan klasifikasi akan dilakukan pemutusan akses secara tegas.
"Rerata konten judi online yang ditangani atau diblokir sepanjang Januari-Juli 2022 setidaknya 12.300 konten per bulan atau 410 konten setiap hari dan setiap hari juga ada banyak konten-konten perjudian yang muncul kembali," katanya dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Terbaru, Kemenkominfo telah memblokir 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) karena disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
PSE yang melakukan kegiatan judi online termasuk melanggar peraturan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," imbuh dia.
Adapun 15 PSE yang dimaksud antara lain, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu.
Kemudian ada Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.