Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) akhirnya memblokir 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) karena disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.
Dia menyebut pihaknya selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak 2018.
"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," kata Johnny dalam siaran pers, Selasa (2/8/2022).
Johnny menegaskan kebijakan tersebut menunjukkan komitmen kuat Kemenkominfo terhadap pemberantasan judi online.
"PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia," tegas Johnny.
Lebih lanjut, Johnny mengatakan PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," ujarnya.
Berikut ini daftar 15 PSE judi online yang diblokir Kominfo:
1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple.