Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap 500.000 akun dan situs judi online.
"Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Ini ya, sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down, lebih dari setengah [juta]. Bahkan, setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Dia pun membantah komentar warganet yang menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang mengizinkan aplikasi judi daring beroperasi, tetapi memblokir sejumlah aplikasi dan platform luar Negeri, seperti Paypal dan Steam.
Johnny menegaskan bahwa Kementeriannya tidak memberi ruang terhadap judi daring karena menabrak undang-undang. Namun, terkait beberapa aplikasi aduan masyarakat yang disebutkan sebagai gim judi yang melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), maka akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman.
"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman, apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," katanya.