Menkominfo Bantah Aturan PSE Kekang Platform Digital

Rahmi Yati
Rabu, 3 Agustus 2022 | 18:08 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate./ Bisnis - Rahmi Yati
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate./ Bisnis - Rahmi Yati
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat tidak bermaksud menghambat perkembangan platform digital di Indonesia.

"Kewajiban pendaftaran merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas PSE yang beroperasi di Indonesia, bukan untuk membatasi perkembangan platform digital," tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Johnny menyebut melalui proses pendaftaran itu, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital di Tanah Air.

Kepada masyarakat, dia juga mengimbau dapat menggunakan layanan PSE yang telah terdaftar dan menghindari menggunakan platform yang ilegal atau tidak terdaftar meskipun mungkin masih bisa diakses.

"Hal ini untuk meminimalisir jika terjadi tindak kejahatan atau pidana di kemudian hari," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan hingga siang ini pukul 12.00 WIB, tercatat sudah terdapat 9.308 sistem elektronik (SE) domestik dan 289 SE asing yang telah terdaftar. Adapun layanan tersebut didaftarkan oleh 5.611 PSE lingkup privat di Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah platform seperti PayPal, Yahoo, Valve Corp (Steam, CS Go, dan Dota) cukup menarik perhatian publik dan ramai diperdebatkan di media sosial. Pasalnya, Kemenkominfo mengambil langkah tegas dengan memutus aksesnya lantaran tak kunjung melakukan pendaftaran.

Namun Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp sehingga akses terhadap keempat SE tersebut telah dilakukan normalisasi sejak 2 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB.

"Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," kata Semuel, Selasa (2/8/2022).

Sementara untuk PayPal, Kemenkominfo membuka kembali akses sementara mulai Minggu (31/7/2022) hingga Jumat (5/8/2022) pukul 23.59 WIB. Hal tersebut dilakukan lantaran banyak masyarakat yang menggunakan PayPal untuk mendapatkan gaji, terutama para pekerja lepas atau freelance.

Sejauh ini, PayPal dikatakan telah berkomitmen akan segera mendaftar sebagai PSE lingkup privat dalam waktu dekat.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper